Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK HAMDI ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAMDI ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.227.286,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 44,227,286,- (EMPAT PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH ENAM RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38,905.158,- (TIGA PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS LIMA RIBU SERATUS LIMA PULUH DEPALAN RUPIAH) ditambah bunga sebesar 5,322,128,- ( LIMA JUTA TIGA RATUS DUA PULUH DUA RIBU SERATUS DUA PULUH DELAPAN RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) No. 593.21/93-IX/KSL/2012 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak