Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Bjm MISNADIN 1.LENNY MARLINA
2.WARDIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISNADIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jesvandy Silaban,S.H.MISNADIN
Tergugat
NoNama
1LENNY MARLINA
2WARDIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
  3. Menyatakan Sah Menurut Hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat 1 dengan surat kwitansi pembayaran pada tanggal 22 Agustus 2022 untuk pembelian 1 (satu) bidang tanah seluas 80 M2 yang telah berdiri 1 (satu) bangunan rumah dengan alas hak dan atau bukti kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 24,  Surat Ukur 2040 Tahun 1981, dengan luas tanah 80 M2 atas nama Wardiyah yang terletak dahulu di Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjar Selatan, Kotamadya Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas :

Sebelah Utara berbatasan dengan                        : SU.2026/81

Sebelah Selatan berbatasan dengan        : Gang Pembangunan III

Sebelah Timur berbatasan dengan                        : SU.2041/81

Sebelah barat berbatasan dengan             : Jalan Kasturi

Sekarang beralamat di Jalan Prona Gang Pembangunan II, NO.46, RT.17, RW.02, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas – batas :

Sebelah Utara berbatasan dengan                        : Atin

Sebelah Selatan berbatasan dengan        : Gang Pembangunan III

Sebelah Timur berbatasan dengan            : H.Jahuri

Sebelah barat berbatasan dengan                         : Jalan Kasturi

 

4. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah menurut Hukum atas 1 (satu) bidang tanah yang telah berdiri 1 (satu) bangunan rumah dengan alas hak dan atau bukti kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 24,  Surat Ukur 2040 Tahun 1981, dengan luas tanah 80 M2 atas nama Wardiyah yang dahulu terletak di Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjar Selatan, Kotamadya Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan sekarang menjadi Jalan Prona Gang Pembangunan II, NO.46, RT.17, RW.02, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga Penggugat dapat melakukan tindakan hukum atas rumah dan tanah tersebut.

6. Memberikan hak dan kewenangan serta izin kepada Penggugat untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 24,  Surat Ukur 2040 Tahun 1981 dengan luas 80 M2 atas nama Wardiyah yang dulu terletak di Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjar Selatan, Kotamadya Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan sekarang menjadi Jalan Prona Gang Pembangunan II, NO.46, RT.17, RW.02, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan menjadi atas nama MISNADIN / Penggugat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mendaftarkannya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin.

7. Menetapkan biaya perkara secara hukum.

Atau :   

Jika Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak