Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
451/Pid.Sus/2024/PN Bjm Nonie Ervina Rais, SH Aliansyah Alias Ole bin Rahmadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 451/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1721/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nonie Ervina Rais, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aliansyah Alias Ole bin Rahmadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa ia Terdakwa Aliansyah Als Ole Bin Rahmadi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Tepi Jalan Ki Hajar Dewantara 5 Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan di Jalan Pekapuran A No 30 Rt/Rw. 031/002 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika yang dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bermula pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa Aliansyah Als Ole Bin Rahmadi menghubungi sdr. Rian Als Encek (daftar pencarian orang) melalui pesan Whatsapp memesan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 15 (lima belas) gram yang disepakati dengan harga Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), lalu sdr. Rian Als Encek meminta terdakwa untuk membayarkan uang muka sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) terlebih dahulu sebelum narkotika jenis sabu diserahkan. Selanjutnya terdakwa melakukan transfer uang muka pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Rian Als Encek melalui aplikasi DANA. Sekitar pukul 16.00 Wita sdr. Rian Als Encek datang kerumah terdakwa dan menyerahkan 25 (dua puluh lima) gram narkoitka jenis sabu kepada terdakwa dan memberitahu jika Bos dari sdr. Rian Als Encek meminta terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli dan untuk harga 25 (dua puluh lima) gram narkotika jenis sabu tesebut sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
    • Bahwa terdakwa menjual narkotika tersebut dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) per 1 kantong / 5 gram narkotika jenis sabu, dan dari 25 (dua puluh lima) gram narkotika jenis sabu yang di serahkan oleh sdr. Rian Als Encek tersebut terdakwa telah menjual sebanyak 19,30 gram narkotika jenis sabu kepada pembeli dan telah melakukan pembayaran narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Rian Als Encek sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar jam 21.00 Wita terdakwa yang sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di Tepi Jalan Ki Hajar Dewantara 5 Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan didatangi oleh saksi Yulian Miko M Bin Djatmiko dan saksi Oky Adi Wijaya Bin Gimo (Alm) yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yang saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan pada genggaman tangan kanan terdakwa berupa 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,25 gram (bersih 5,06 gram) dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna rose gold dengan no simcard : 0853-4976-8896 (HP) dan 0895-7008-92152 (Whatsapp) yang terdakwa gunakan untuk jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa juga mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah terdakwa Jalan Pekapuran A No 30 Rt/Rw. 031/002 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya saksi Yulian Miko M Bin Djatmiko dan saksi Oky Adi Wijaya Bin Gimo (Alm) melakukan penggeledahan rumah terdakwa tepatnya di rak sepatu lantai 2 rumah terdakwa menemukan 1 (satu) kotak plastik warna hitam bertuliskan FIF Group yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,21 gram (berat bersih 0,64 gram) sehingga total narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,46 gram (berat bersih 5,70 gram). Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dan disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut;
    • Berdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 02500/NNF/2024 tanggal 3 April 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M. Si. selaku Waka Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal adalah positif mengandung narkotika dan positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undarg Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
    • Bahwa Terdakwa Aliansyah Als Ole Bin Rahmadi dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

 

SUBSIDAIR :

----------- Bahwa ia Terdakwa Aliansyah Als Ole Bin Rahmadi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Tepi Jalan Ki Hajar Dewantara 5 Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan di Jalan Pekapuran A No 30 Rt/Rw. 031/002 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika yang dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bermula pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa Aliansyah Als Ole Bin Rahmadi menghubungi sdr. Rian Als Encek (daftar pencarian orang) melalui pesan Whatsapp memesan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 15 (lima belas) gram yang disepakati dengan harga Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), lalu sdr. Rian Als Encek meminta terdakwa untuk membayarkan uang muka sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) terlebih dahulu sebelum narkotika jenis sabu diserahkan. Selanjutnya terdakwa melakukan transfer uang muka pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Rian Als Encek melalui aplikasi DANA. Sekitar pukul 16.00 Wita sdr. Rian Als Encek datang kerumah terdakwa dan menyerahkan 25 (dua puluh lima) gram narkoitka jenis sabu kepada terdakwa dan memberitahu jika Bos dari sdr. Rian Als Encek meminta terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli dan untuk harga 25 (dua puluh lima) gram narkotika jenis sabu tesebut sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
    • Bahwa terdakwa menjual narkotika tersebut dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) per 1 kantong / 5 gram narkotika jenis sabu, dan dari 25 (dua puluh lima) gram narkotika jenis sabu yang di serahkan oleh sdr. Rian Als Encek tersebut terdakwa telah menjual sebanyak 19,30 gram narkotika jenis sabu kepada pembeli dan telah melakukan pembayaran narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Rian Als Encek sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar jam 21.00 Wita terdakwa yang sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di Tepi Jalan Ki Hajar Dewantara 5 Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan didatangi oleh saksi Yulian Miko M Bin Djatmiko dan saksi Oky Adi Wijaya Bin Gimo (Alm) yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yang saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan pada genggaman tangan kanan terdakwa berupa 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,25 gram (bersih 5,06 gram) dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna rose gold dengan no simcard : 0853-4976-8896 (HP) dan 0895-7008-92152 (Whatsapp) yang terdakwa gunakan untuk jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa juga mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah terdakwa Jalan Pekapuran A No 30 Rt/Rw. 031/002 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya saksi Yulian Miko M Bin Djatmiko dan saksi Oky Adi Wijaya Bin Gimo (Alm) melakukan penggeledahan rumah terdakwa tepatnya di rak sepatu lantai 2 rumah terdakwa menemukan 1 (satu) kotak plastik warna hitam bertuliskan FIF Group yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,21 gram (berat bersih 0,64 gram) sehingga total narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,46 gram (berat bersih 5,70 gram). Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dan disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut;
    • Berdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 02500/NNF/2024 tanggal 3 April 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M. Si. selaku Waka Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal adalah positif mengandung narkotika dan positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undarg Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
    • Bahwa Terdakwa Aliansyah Als Ole Bin Rahmadi dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya