Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Bjm NASIR,H. Direktur PT. MANDIRI UTAMA FINANCE.. Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASIR,H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ABDULLAH,S.H.NASIR,H.
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. MANDIRI UTAMA FINANCE..
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membenarkan adanya kontrak Penggugat dengan Tergugat atas Jaminan Fidusia atas 3 (tiga) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat , yaitu 1 (satu) MITSUBISHI PAJERODAKAR  4x2 AT ULT , Nomor Polisi DA 1786 TCP, Nomor Rangka MK2KRWFNUMJ000260.
  3. Membenarkan atas 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat tersebut tidak pernah diperjanjian dan atau didaftar dimuka Notaris diwilayah Banjarmasin atau kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia;
  4. Menyatakan Pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum disebabkan tidak pernah memberikan surat kontrak, tidak menghitungkan bunga atas perjanjian pokok, tidak menjelaskan uang denda keterlambatan cicilan perbulan, tidak jelas uang iuran asuransi perbulan yang dibebankan kepada Penggugat, sehingga mengalami kerugian denda keterlamabat yang sudah dibayar Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan uang asurasi sebayak perkiaraan Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau dalam keketuan lain;
  5. Menghukum Terggugat untuk membayar kerugian Penggugat atas uang denda keterlambatan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang iuran asuransi selama ini Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  6. Menyatakan tidak benar kerugian Tergugat pertanggal   30 Maret 2024 sebesar sebesar Rp.857.853.538,- dan Uang Denda Keterlamabat Rp.28.988.384,-.
  7. Memerintahkan Tergugat tidak dibenarkan untuk menarik secara paksa dari kekuasaan Penggugat atas 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat tersebut dalam gugatan ini.
  8. Menyataan beralasan Pihak Penggugat untuk melunasi 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat tersebut dalam gugatan ini sebanyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan catatan sebaliknya Pihak Tergugat wajib menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Empat atas  1 (satu) Unit  MITSUBISHI PAJERODAKAR  4x2 AT ULT , Nomor Polisi DA 1786 TCP, Nomor Rangka MK2KRWFNUMJ000260.
  9. Biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

 

SUBSIDAIR : Bilamana ada pendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak