Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa Abdus Salam Alias Salam Bin Achmadi (Alm), pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 23.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2023, bertempat di Jalan kelayan A Kelurahan Murung Raya Rt.007 Rw.001 Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, unit RESMOB Subdit 3 Ditreskrimum polda kalsel melakukan Operasi Kepolisian Kewilayahan “SIKAT INTAN-2023” diantaranya saksi Muhammad Irfan Rosady dan saksi Yogi Budhi Suciyadi telah melakukan giat dan diamankan seorang target operasi yang bernama terdakwa Abdus Salam Alias Salam Bin Achmadi (Alm).
- Bahwa setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan kelayan A Kelurahan Murung Raya Rt.007 Rw.001 Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin oleh unit RESMOB Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel telah ditemukan barang bukti berupa :
- 30 (tiga puluh) botol besar alcohol 70% ;
- 5 (lima) botol kecil alcohol 70%;
- 23 (dua puluh tiga) botol alcohol 95%;
- 3 (tiga) botol minuman keras merk topi miring;
- 3 (tiga) botol minuman keras mix merk MCdonald
- 3 (tiga) botol minuman keras merk Newport perssion blue
- 1 (satu) botol minuman keras merk Newport red
- 2 (dua) botol minuman keras merk soju
- 2 (dua) botol minuman keras merk drump
- 2 (dua) botol minuman keras merk mansion
- 2 (dua) botol minuman keras merk asoka
- 1 (satu) botol minuman keras merk mcdonald vodka orange
- 3 (tiga) botol minuman keras merk Iceland jenis vodka
- 11 (Sebelas) botol anggur merah
- 3 (tiga) botol beer bintang
- 2 (dua) botol beer hitam jenis guiness
- 1 (satu) botol anggur putih
- 2 (dua) kotak madurasa
- 23 (dua puluh tiga) kotak kuku bima energy
- 25 (dua puluh lima) kotak extra Joss
- 175 (seratus tujuh puluh lima) sachet kukubima energy
- 119 (seratus sembilan belas) sachet Hemaviton
- Uang tunai sejumlah Rp. 458.000,00 (empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
- Bahwa dari 16 (enam belas) jenis minuman beralkohol yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut, dalam hal terdakwa memperdagangkannya tidak memiliki izin berupa SIUP-MB, SKP-A maupun SKPL-A dari walikota Banjarmasin atau pejabat yang ditunjuk dan terdakwa telah menjual minuman beralkohol kurang lebih 9 (Sembilan) bulan yang lalu.
------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 tahun Tahun 2017. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |