Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2024/PN Bjm RANE IRMA PILIANG 1.PT. KHARISMA INTI SERASI (Nasa Karaoke Luxury Club Banjarmasin)
2.SUROTO (Selaku Manager di Nasa Karaoke Luxury Club Banjarmasin)
3.CORRY (Selaku Ibu Pengelola LC di Nasa Karaoke Luxury Club Banjarmasin)
4.LINDA ALIAS DENISE (Selaku Asisten Ibu Pengelola LC di Nasa Karaoke Luxury Club Banjarmasin)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RANE IRMA PILIANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Machfuyana, S.Hut, S.H, M.HRANE IRMA PILIANG
Tergugat
NoNama
1PT. KHARISMA INTI SERASI (Nasa Karaoke Luxury Club Banjarmasin)
2SUROTO (Selaku Manager di Nasa Karaoke Luxury Club Banjarmasin)
3CORRY (Selaku Ibu Pengelola LC di Nasa Karaoke Luxury Club Banjarmasin)
4LINDA ALIAS DENISE (Selaku Asisten Ibu Pengelola LC di Nasa Karaoke Luxury Club Banjarmasin)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan perkara ini dibacakan;
  4. Memerintahkan Tergugat I untuk memberhentikan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dari Pekerjaannya di Perusahaan Tergugat I;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  6. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR :

Atau Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak