Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.B/2024/PN Bjm Mardiansyah, S.H. RUDI Bin ABDUL KHOLIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 327/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1245/O.3.10/Eoh.2/05/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1Mardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI Bin ABDUL KHOLIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa RUDI Bin ABDUL KHOLIK, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 23.38 Wita di Jalan Sungai Andai Rt. 37  Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau pada suatu waktu tertentu  dalam tahun 2024,  setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara :

  • Bahwa  terdakwa menerangkan awalnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pada malam hari terdakwa kumpul bermain gitar bersama teman-temannya di rumah Sdr HAFIZ di Jl. Bawang Merah 1 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, ketika sedang asik kumpul itu Sdr DAFA (DPO) mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian yang mana terdakwa juga

mengajak Sdr OVAL untuk ikut melakukan pencurian di NASYEH PONSEL Jalan Padat Karya Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

  • Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa meminjam Amar/palu yang ada di rumah Hafiz untuk terdakwa gunakan sebagai alat masuk ke dalam toko apabila terjadi kesulitan, sesampainya di NASYEH PONSEL sekitar pukul 23.30 Wita, terdakwa pun bersama Sdr OVAL bercebur ke lumpur kolong Ponsel untuk bisa membongkar lantai Ponsel dengan cara membongkar lantai menggunakan palu lalu terdakwa masuk ke dalam ponsel sementara Sdr OVAL menunggu di kolong untuk menyambut benda-benda curian yang terdakwa ambil dari dalam, sedangkan Sdr DAFA (DPO) memantau situasi dari pinggir jalan raya.
  • Terdakwa menerangkan bahwa adapun benda yang diambil dari dalam Ponsel tersebut adalah semua jenis rokok yang ada di jual di Ponsel, dan mengambil 1 (satu) buah CCTV, lalu mengambil kartu Voucher serta kartu perdana, dan mengambil uang yang ada di situ namun terdakwa lupa berapa jumlahnya, kemudian setelah berhasil membawa semua benda-benda curian, terdakwa, Sdr OVAL, dan Sdr DAFA (DPO) kembali lagi ke rumah Sdr HAFIZ dan membagikan rokok hasil curian itu kepada semua orang yang sedang ngumpul di rumah Sdr HAFIZ saat itu, sedangkan untuk CCTV nya rusak dan terdakwa juga tidak tahu dimana membuang CCTV waktu itu.
  • Terdakwa menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 dini hari sekitar 00.30 Wita, ketika itu terdakwa sedang berusaha melakukan pencurian lagi di NASYEH PONSEL namun pemilik ponsel dan warga sekitar rupanya sudah menyiapkan perangkap untuk menangkap terdakwa, karena ternyata wajah terdakwa masih terekam dalam rekaman CCTV di NASYEH PONSEL sebelum CCTV nya terdakwa ambil lalu hacur, sehingga terdakwa waktu tertangkap tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatan terdakwa sebelumnya yang sudah pernah mencuri di NASYEH PONSEL, adapun ketika ditanya bersama siapa saja terdakwa melakukan pencurian maka terdakwa pun mengakui terdakwa melakukan pencurian bersama Sdr OVAL yang juga dijemput di rumahnya sekitar 07.30 Wita, sedangkan untuk Sdr DAFA (DPO) terdakwa tidak tahu rumahnya.
  • Saksi menerangkan bahwa sehubungan dengan kejadian tindak pidana pencurian yang korban alami tersebut diatas  ada mengalami kerugian sekitar Rp 3.461.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);

 
  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 dan 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya