Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.Sus/2024/PN Bjm Nonie Ervina Rais, SH 1.Sophan Sopian, S. St Als Sophan Bin H. Mahmud (Alm)
2.Wahyu Winarto Als Wahyu Bin Sutaji
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 292/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1084/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nonie Ervina Rais, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sophan Sopian, S. St Als Sophan Bin H. Mahmud (Alm)[Penahanan]
2Wahyu Winarto Als Wahyu Bin Sutaji[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa mereka Terdakwa I Sophan Sopian, S. St Als Sophan Bin H. Mahmud (alm) dan Terdakwa II Wahyu Winarto Als Wahyu Bin Sutaji pada hari Senin tanggal 01 Januari tahun 2024 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani Komplek Pilar Langit Utama No.- Rt. 09 Rw.- Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat para terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar para saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa I Sophan Sopian, S. St Als Sophan Bin H. Mahmud (alm) dihubungi oleh saudara DIDI (Masih Dalam Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi whatsapp untuk mengambil paket sabu ke Jalan Karang Jawa Kelurahan Karang Taruna Kabupaten Tanah Laut dan hal tersebut disanggupi oleh terdakwa I, saudara Didi mengatakan bahwa paket sabu tersebut telah diranjau di tempat tersebut. Lalu terdakwa I singgah dahulu ke rumah temannya di Jalan Matah Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut setelah mengambil paket sabu seberat 200 gram atas perintah saudara Didi tersebut, lalu saudara Didi memerintahkan terdakwa I meranjau (menyerahkan sabu disuatu tempat tanpa bertemu) kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada saudara Didi sebanyak 5 gram dan sisa sabu yang kini dimiliki oelh terdakwa I dari saudara Didi seberat 195 gram. Kemudian sabu dengan berat 195 gram tersebut terdakwa I bawa ke rumah yang ditempati bersama dengan Terdakwa II Wahyu Winarto Als Wahyu Bin Sutaji dan setelah itu atas perintah saudara Didi terdakwa I membagi sabu berat 195 gram tersebut dengan rincian 1 (satu) paket sabu seberat 100 (seratus) gram, 1 (satu) paket sabu seberat 50 (lima puluh) gram. 1 (satu) paket sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram, 3 (tiga) paket sabu dengan berat masing-masing 5 (lima) gram, dan 3 (tiga) paket sabu berat masing-masing 1 (satu) gram dan tersisa 4 (empat) paket sabu dengan berat 1 (satu) gram yang merupakan imbalan dari saudara Didi kepada terdakwa I, lalu untuk paket sabu berat 100 (seratus) gram, 1 (satu) paket seberat 50 (lima puluh) gram, dan 1 (satu) paket seberat 25 (dua puluh lima) gram terdakwa I simpan di sepeda motor RX King miliknya dan untuk 3 (tiga) paket sabu dengan berat masing-masing 5 (lima) gram, 3 (tiga) paket sabu dengan berat masing-masing 1 (satu) gram, 4 (empat) paket sabu dengan berat masing-masing 1 gram terdakwa I simpan didalam tas kecil warna krem;
Bahwa terdakwa I mendapatkan imbalan dari saudara Didi berupa sabu dengan perhitungan Terdakwa I memperoleh sabu sebanyak 3 (tiga) gram untuk per 100 (seratus) gram sabu yang sudah Terdakwa I ambil dan diantarkan kepada pembeli, sedangkan apabila ada orang yang memesan sabu melalui terdakwa I, maka terdakwa I jual seharga Rp. 3.0000.000,- (tiga juta rupiah) per 2,5 gram dan terdakwa I beli dari saudara didi dengan seharga Rp. 2.750.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per 2,5 gram, sehingga keuntungan yang terdakwa I dapat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 2,5 gram, terdakwa I menggunakan rekening Bank BRI dengan Norek: 4555-01-014570-53-3 atas nama terdakwa I sendiri untuk bertransaksi jual beli sabu;
Bahwa petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I sering melakukan transaksi peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan pada saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa terdakwa I sedang berada di rumah terdakwa II dan menindaklanjuti hal tersebut saksi Perdinan Sirait, S.H., M.M. – Halasan Sirait dan saksi M. Sandy Faturrahman Bin Edya Rahman yang merupakan petugas tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mendatangi rumah tersebut, pada saat para petugas tiba di rumah tersebut terdakwa I yang panik langsung memanggil terdakwa II untuk menyembunyikan paket sabu yang sebelumnya telah disimpan, lalu terdakwa I menyerahkan tas kecil warna krem yang berisikan sabu kepada terdakwa II untuk disembunyikan dilubang yang ada di atas plafon kamar mandi dengan posisi terdakwa II menahan tubuh terdakwa I yang sedang naik ke atas plafon kamar mandi. Kemudian pada saat para petugas memasuki rumah tersebut, petugas curiga karena mendengar ada suara seperti benda jatuh dari kamar bagian belakang rumah tersebut dan melihat pada bagian rambut terdakwa I ada sarang laba-laba sehingga semakin menaruh rasa curiga dari petugas, lalu para petugas melakukan penggledahan pada rumah tersebut yang disaksikan juga oleh saksi Syafrudin Bin Asrani (Alm) dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu berat kotor 18,06 gram (berat bersih 16,83 gram) didalam 4 (empat) bungkus kopi cap Gajah, 4 (empat) paket sabu berat kotor 1,86 gram (berat bersih 0,98 gram) didalam 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah gunting, 5 (lima) lembar plastik klip, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca yang masih ada sabunya, 1 (satu) sendok sabu dari sedotan yang ada didalam 1 (satu) buah tas kecil warna krem yang trletak diatas lubang plafon WC di kamar bagian belakang, sedangkan untuk 3 (tiga) paket sabu berat kotor 175,83 gram (berat bersih 173,77 gram) ditemukan oleh dibungkus didalam 2 (dua) lembar kantong plastik warna hitam didalam  Box tempat oli samping dibawah jok 1 (satu) unit sepeda motor merk RX King warna merah dengan Nopol B 6088 SQI yang terparkir di ruang tengah rumah, selain itu petugas juga menemukan serta menyita barang butki berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO V23e warna hitam dengan No WA : 0853-9377-0808, 1 (satu) lembar kartu debit BRI No kartu 6013 0102 2742 8555 di saku celana yang dipakai oleh terdakwa I, 1 (satu)  buah buku Tabungan BRI SIMPEDES no rekening 4555-01-01-014570-53-3 atas nama SOPHAN SOPHIAN di lantai kamar rumah tersebut. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dan disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut;
Berdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 00111/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M. Si. selaku Waka Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung narkotika dan metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa para terdakwa dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa mereka Terdakwa I Sophan Sopian, S. St Als Sophan Bin H. Mahmud (alm) dan Terdakwa II Wahyu Winarto Als Wahyu Bin Sutaji pada hari Senin tanggal 01 Januari tahun 2024 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani Komplek Pilar Langit Utama No.- Rt. 09 Rw.- Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat para terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar para saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa I Sophan Sopian, S. St Als Sophan Bin H. Mahmud (alm) dihubungi oleh saudara DIDI (Masih Dalam Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi whatsapp untuk mengambil paket sabu ke Jalan Karang Jawa Kelurahan Karang Taruna Kabupaten Tanah Laut dan hal tersebut disanggupi oleh terdakwa I, saudara Didi mengatakan bahwa paket sabu tersebut telah diranjau di tempat tersebut. Lalu terdakwa I singgah dahulu ke rumah temannya di Jalan Matah Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut setelah mengambil paket sabu seberat 200 gram atas perintah saudara Didi tersebut, lalu saudara Didi memerintahkan terdakwa I meranjau (menyerahkan sabu disuatu tempat tanpa bertemu) kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada saudara Didi sebanyak 5 gram dan sisa sabu yang kini dimiliki oelh terdakwa I dari saudara Didi seberat 195 gram. Kemudian sabu dengan berat 195 gram tersebut terdakwa I bawa ke rumah yang ditempati bersama dengan Terdakwa II Wahyu Winarto Als Wahyu Bin Sutaji dan setelah itu atas perintah saudara Didi terdakwa I membagi sabu berat 195 gram tersebut dengan rincian 1 (satu) paket sabu seberat 100 (seratus) gram, 1 (satu) paket sabu seberat 50 (lima puluh) gram. 1 (satu) paket sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram, 3 (tiga) paket sabu dengan berat masing-masing 5 (lima) gram, dan 3 (tiga) paket sabu berat masing-masing 1 (satu) gram dan tersisa 4 (empat) paket sabu dengan berat 1 (satu) gram yang merupakan imbalan dari saudara Didi kepada terdakwa I, lalu untuk paket sabu berat 100 (seratus) gram, 1 (satu) paket seberat 50 (lima puluh) gram, dan 1 (satu) paket seberat 25 (dua puluh lima) gram terdakwa I simpan di sepeda motor RX King miliknya dan untuk 3 (tiga) paket sabu dengan berat masing-masing 5 (lima) gram, 3 (tiga) paket sabu dengan berat masing-masing 1 (satu) gram, 4 (empat) paket sabu dengan berat masing-masing 1 gram terdakwa I simpan didalam tas kecil warna krem;
Bahwa terdakwa I mendapatkan imbalan dari saudara Didi berupa sabu dengan perhitungan Terdakwa I memperoleh sabu sebanyak 3 (tiga) gram untuk per 100 (seratus) gram sabu yang sudah Terdakwa I ambil dan diantarkan kepada pembeli, sedangkan apabila ada orang yang memesan sabu melalui terdakwa I, maka terdakwa I jual seharga Rp. 3.0000.000,- (tiga juta rupiah) per 2,5 gram dan terdakwa I beli dari saudara didi dengan seharga Rp. 2.750.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per 2,5 gram, sehingga keuntungan yang terdakwa I dapat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 2,5 gram, terdakwa I menggunakan rekening Bank BRI dengan Norek: 4555-01-014570-53-3 atas nama terdakwa I sendiri untuk bertransaksi jual beli sabu;
Bahwa petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I sering melakukan transaksi peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan pada saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa terdakwa I sedang berada di rumah terdakwa II dan menindaklanjuti hal tersebut saksi Perdinan Sirait, S.H., M.M. – Halasan Sirait dan saksi M. Sandy Faturrahman Bin Edya Rahman yang merupakan petugas tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mendatangi rumah tersebut, pada saat para petugas tiba di rumah tersebut terdakwa I yang panik langsung memanggil terdakwa II untuk menyembunyikan paket sabu yang sebelumnya telah disimpan, lalu terdakwa I menyerahkan tas kecil warna krem yang berisikan sabu kepada terdakwa II untuk disembunyikan dilubang yang ada di atas plafon kamar mandi dengan posisi terdakwa II menahan tubuh terdakwa I yang sedang naik ke atas plafon kamar mandi. Kemudian pada saat para petugas memasuki rumah tersebut, petugas curiga karena mendengar ada suara seperti benda jatuh dari kamar bagian belakang rumah tersebut dan melihat pada bagian rambut terdakwa I ada sarang laba-laba sehingga semakin menaruh rasa curiga dari petugas, lalu para petugas melakukan penggledahan pada rumah tersebut yang disaksikan juga oleh saksi Syafrudin Bin Asrani (Alm) dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu berat kotor 18,06 gram (berat bersih 16,83 gram) didalam 4 (empat) bungkus kopi cap Gajah, 4 (empat) paket sabu berat kotor 1,86 gram (berat bersih 0,98 gram) didalam 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah gunting, 5 (lima) lembar plastik klip, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca yang masih ada sabunya, 1 (satu) sendok sabu dari sedotan yang ada didalam 1 (satu) buah tas kecil warna krem yang trletak diatas lubang plafon WC di kamar bagian belakang, sedangkan untuk 3 (tiga) paket sabu berat kotor 175,83 gram (berat bersih 173,77 gram) ditemukan oleh dibungkus didalam 2 (dua) lembar kantong plastik warna hitam didalam  Box tempat oli samping dibawah jok 1 (satu) unit sepeda motor merk RX King warna merah dengan Nopol B 6088 SQI yang terparkir di ruang tengah rumah, selain itu petugas juga menemukan serta menyita barang butki berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO V23e warna hitam dengan No WA : 0853-9377-0808, 1 (satu) lembar kartu debit BRI No kartu 6013 0102 2742 8555 di saku celana yang dipakai oleh terdakwa I, 1 (satu)  buah buku Tabungan BRI SIMPEDES no rekening 4555-01-01-014570-53-3 atas nama SOPHAN SOPHIAN di lantai kamar rumah tersebut. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dan disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjutBerdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 00111/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M. Si. selaku Waka Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung narkotika dan metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa para terdakwa dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 --------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya