Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2024/PN Bjm CV. ANTAR JASA BERSAHABAT CV. ARIFIN GROUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. ANTAR JASA BERSAHABAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIFIN, S.H., M.H., M.MCV. ANTAR JASA BERSAHABAT
2DEWI MARLINA, S.H.CV. ANTAR JASA BERSAHABAT
3AKHMAD SAFARI RIDHANI, S.H.CV. ANTAR JASA BERSAHABAT
4RIZA AMSYORI, S.H.CV. ANTAR JASA BERSAHABAT
Tergugat
NoNama
1CV. ARIFIN GROUP
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IRSA SETIAWAN.HUSAINI, S.HCV. ARIFIN GROUP
2AINAR RAKHMAN, S.H.CV. ARIFIN GROUP
3RUDI DARMADI, S.H.CV. ARIFIN GROUP
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat yaitu perjanjian kerjasama Baliho tanggal 18 Mei 2022, Perjanjian Kerjasama tanggal 09 September 2021 dan Perjanjian Kerjasama Sewa Baliho/Billboard Mitra 10,  tanggal 01 September 2022;
  3. Menyatakan  Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Cidera janji;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yakni mengembalikan uang modal investasi  yang telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat dan juga keuntungan kerjasama, dengan rincian sebagai berikut :
  • Berdasarkan perjanjian kerjasama Baliho tanggal 18 Mei 2022, Tergugat mempunyai kewajiban kepada Penggugat,untuk mengembalikan modal investasi sebesar Rp. 236.300.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan keuntungan dari kerjasama yang belum dibayar oleh Tergugat dari penyewaan baliho sebesar Rp. 56.182.031 (lima puluh enam juta seratus delapan puluh dua ribu tiga puluh satu rupiah), sehingga totalnya Rp.292.482.031 (dua ratus sembilan puluh dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga uluh satu rupiah);
  • Berdasarkan Perjanjian Kerjasama tanggal 09 September 2021 tersebut, Tergugat mempunyai kewajiban kepada Penggugat, untuk mengembalikan modal investasi sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan keuntungan dari kerjasama penyewaan baliho Mitra 10 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), sehingga totalnya  Rp. 124.000.000 (seratus dua puluh empat juta rupiah);
  • Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Sewa Baliho/Billboard Mitra 10,  tanggal 01 September 2022, Tergugat mempunyai kewajiban kepada Penggugat mengembalikan modal  sebesar Rp.190.574.000,- (seratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ditambah keuntungan dari kerjasama dari penyewaan baliho Mitra 10 sebesar Rp. Rp. 28.463.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah), sehingga total Rp. 219.037.000,- (dua ratus sembilan belas juta tiga puluh tujuh ribu rupiah);

Sehingga totalnya adalah Rp.292.482.031 + Rp.124.000.000,- + 219.037.000,-  = Rp. 635.519.031,- ( enam ratus tiga puluh lima juta lima ratus sembilan belas ribu tiga puluh satu rupiah ) yang harus ditanggung dan dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;

 

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini:

  1. Baliho/billboard yang terletak di Jl. Hidayatullah (depan STIMIK), berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang awalnya atas nama CV. Arifin Group dan sekarang ini sudah menjadi atas nama CV. Antar Jasa Bersahabat;
  2. Baliho/billboard yang terletak di Simp. 4 Jl. Sultan Adam – Jl. Hidayatullah berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Izin Reklame atas nama CV. Arifin Group;
  3. Baliho/billboard yang terletak di Simp. Jl. Sultan Adam –Jl. Cemara Raya, berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang awalnya atas nama CV. Arifin Group dan sekarang ini sudah menjadi atas nama CV. Antar Jasa Bersahabat;
  4. Baliho/billboard yang tereletak di Jl. S Parman/Perintis Kemerdekaan RT.22, berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan No. 503.2.23.350/IMB-BR-VIII/DPMPTSP/2020 atas nama Arifin,
  5. Baliho/billboard depan mitra 10, yang terletak di Jl. A. Yani Km. 8,8, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar; Izin reklame atas nama CV. Arifin Group;

 

6. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya setiap Tergugat lalai dan tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak mempunyai kekeuatan hukum tetap;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

8. Membebankan biaya perkara kepada  Tergugat;

 

Atau dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak