Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2024/PN Bjm QASTALANI Direktur PT.Finansia Multi Finance/Kredit Plus. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1QASTALANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ABDULLAH,S.H.QASTALANI
Tergugat
NoNama
1Direktur PT.Finansia Multi Finance/Kredit Plus.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan benar adanya perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat sebagaimana diuraikan dalam gugatan, yaitu Merk/Tepy TOYOTA MOBKAS ALL NEW FORTUNIR 2,7 SRZ 4x2 AT, Tahun 2016 No.Pol. B 1896 SLQ ,   No. Rangka  MHFGX8GSS050002, No.Mesin 2TRA197762, No.BPKB 503463304, Warna Hitam Metalik, atas nama  QASTALANI dengan Nomor Kontrak ; 05352022005043,
  3. Menyatakan adanya perbuatan ingkar jani (wanprestasi) dari Tergugat untuk pelunasan sampai bulan Agustus 2024 tehadap 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat sebagaimana diuraikan dalam gugatan, yaitu Merk/Tepy TOYOTA MOBKAS ALL NEW FORTUNIR 2,7 SRZ 4x2 AT, Tahun 2016 No.Pol. B 1896 SLQ ,   No. Rangka  MHFGX8GSS050002, No.Mesin 2TRA197762, No.BPKB 503463304, Warna Hitam Metalik, atas nama  QASTALANI, yang mewajibkan Penggugat membayar hanya uang Rp,103.000.000,- (Seratus tiga juta rupiah).
  4. Menyatakan benar sisa pembayaran uang atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat sebagaimana diuraiakan dalam gugatan ini bilamana Penggugat melusinya kepada Tergugat pada saat putusan ini dikabulkan atau saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan hanyalah berjumlah Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran Penggugat sebasar Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) dan wajib menyerahkan semua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas 1 unit tersebut atas nama QASTALANI sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini.
  6. Menyatakan tindakan Tergugat mengutus pihak ketiga atau depklator datang ketempat Penggugat mau menarik atau merampas terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat sebagaimana diuraikan dalam gugatan, yaitu Merk/Tepy TOYOTA MOBKAS ALL NEW FORTUNIR 2,7 SRZ 4x2 AT, Tahun 2016 No.Pol. B 1896 SLQ ,   No. Rangka  MHFGX8GSS050002, No.Mesin 2TRA197762, No.BPKB 503463304, Warna Hitam Metalik, atas nama  QASTALANI menyalahi prusedur dan atau dikatagorikan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dan merugikan Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat agar membayar kerugian baik secara materil dan moril sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
  8. Membenarkan kontrak yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat sebagaimana diuraikan dalam gugatan, yaitu Merk/Tepy TOYOTA MOBKAS ALL NEW FORTUNIR 2,7 SRZ 4x2 AT, Tahun 2016 No.Pol. B 1896 SLQ ,   No. Rangka  MHFGX8GSS050002, No.Mesin 2TRA197762, No.BPKB 503463304, Warna Hitam Metalik, atas nama  QASTALANI, tidak secara tegas berapa uang denda keterlambatan cicilan perbulan dan uang asuransinya serta bunga pinjman pokok untuk pertahunnya.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu.
  10. Biaya perkara seluruhnya ditanggung oleh Tergugat.

Subsidair : Bilamana ada pendapat lain oleh Majelis Hakim mohon diadili sebagaimana mestinya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak