Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm MUHIDDIN PT. CANDI AGUNG AMUNTAI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 07 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHIDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R.M. BOUNDED KRISNHA DEWA,M.Mar, SH,CLA DkkMUHIDDIN
Tergugat
NoNama
1PT. CANDI AGUNG AMUNTAI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 169 ayat 1 (satu) huruf c dan atau Pasal 169 ayat 1 (satu) huruf d Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Efisensi dan marger/penggabungan sejak 20 April 2020
  4. Menghukum Tergugat untuk memberikan/membayarkan hak-hak Penggugat secara Tunai dan sekaligus, berdasarkan Pasal 169 ayat 2  Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp Rp 632.784.056,- (enam ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima puluh enam rupiah) + Rp. 668,157,120.00,- (enam ratus enam puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh rupiah);

Dengan rincian sebagai berikut:

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah yang tertunda dan belum dibayarkan kepada Penggugat bulan Junei 2020 sampai dengan Maret 2023 (34 bulan) sebesar Rp. 668,157,120.00,- (enam ratus enam puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh rupiah), ditambah dengan upah proses sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat;
  2. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul di semua tingkat sesuai undang-undang yang berlaku.

SUBSIDAIR

Apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aqo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak