Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
479/Pid.B/2024/PN Bjm SYAMSUL ARIFIN, SH Mahrita Dewi Alias Rita binti Kasrani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 479/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1916/O.3.10/Eoh2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mahrita Dewi Alias Rita binti Kasrani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MAHRITA DEWI Als RITA Binti KASRANI, antara bulan April 2020 s/d 05 Januari 2023, atau setidak tidaknya pada waktu- waktu tertentu dari tahun 2020 s/d tahun 2023, bertempat  di Jl. A. Yani Km. 1 No. 62 Kel. Sungai Baru Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa MAHRITA DEWI Als RITA Binti KASRANI bekerja selaku Admin pada CV. CAHAYA UTAMA MOTOR yang bergerak dipenjualan spare part Mobil dan Truck,  beralamat di Jl. A. Yani Km. 1 No. 62 Kel. Sungai Baru Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin sejak tanggal 01 April 2017 berdasarkan Surat Keputusan No.0001/BJM/2017 tertanggal 01 April 2017 yang ditandatangani oleh Direktur CV. CAHAYA UTAMA MOTOR, Daniel Suryadi, Perihal Pengangkatan Karyawan Tetapi, dengan gaji + Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan tugas dan tanggung jawab  selaku Admin CV. CAHAYA UTAMA MOTOR yaitu mencatat bon langganan, mencatat bon supplier, mencatat faktur pajak, menyusun bon supplier untuk dibayarkan, menyiapkan Nota tagihan jika ada tagihan dan membayarkan hutang CV. CAHAYA UTAMA MOTOR kepada Supplier; -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  CV. CAHAYA UTAMA MOTOR yang bergerak di bidang penjualan spare part Mobil dan Truck dengan struktur umum dari CV. CAHAYA UTAMA MOTOR sbb :
  • Owner                          : IWAN SURYADI.
  • Direktur                        : DANIEL SURYADI.
  • Kepala Admin           : FRANSISKA LIMANTARA.
  • Admin                          : MAHRITA DEWI.  ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa mekanisme Pembayaran Hutang pada CV. CAHAYA UTAMA MOTOR kepada supplier, yaitu :
  • Setiap jatuh tempo Invoice dari Supplier, Admin akan menyampaikan kepada Owner bahwa ada Invoice dari Supplier yang sudah jatuh tempo untuk diselesaikan atau dibayar;
  • Selanjutnya Owner menyerahkan uang tunai kepada Admin untuk membayarkan Invoice dari Supplier yang jatuh tempo dengan cara Setor Tunai di Bank ke rekening milik Supplier.
  • Setelah Admin melakukan pembayaran Invoice yang jatuh tempo kepada Supplier, Admin menyerahkan Bukti Setoran Bank dengan tujuan rekening milik Supplier kepada Owner sebagai bukti bahwa Invoice dari Supplier sudah terbayarkan. ---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti berawal di Bulan April tahun 2020, terdakwa tanpa seijin pemiliknya menggunakan uang untuk pembayaran hutang CV. CAHAYA UTAMA MOTOR kepada suplier yang disetorkan ke Bank dengan nilai bervariasi antara Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari CV. CAHAYA UTAMA MOTOR dan untuk meyakinkan Saksi IWAN SURYADI selaku Owner CV. CAHAYA UTAMA MOTOR  bahwa uang untuk pembayaran sudah dibayarkan sesuai dengan nilai invoice dan uang tunai yang telah diserahkan kepada terdakwa, terdakwa mengedit bukti setoran Bank ke rekening milik Supplier sehingga nilai pada bukti setoran Bank seolah telah sesuai dengan nilai tagihan, dimana perbuatan tersebut terus berlanjut sampai dengan tanggal 5 Januari 2023, pada saat terdakwa harus menutupi kekurangan pembayaran untuk supplier-supplier lain dengan cara mengambil uang pembayaran untuk supplier berikutnya, sehingga kekurangan pembayaran untuk supplier tersebut bertambah, hingga pada sekitar awal agustus 2023 saksi DANIEL SURYADI selaku Direktur CV. CAHAYA UTAMA MOTOR  dihubungi oleh Supplier PT. ANTASENA AGUNG JAYA, yang menyampaikan kepada saksi DANIEL SURYADI bahwa ada Invoice yang belum dibayar oleh CV. CAHAYA UTAMA MOTOR dengan total Rp. 188.929.604 (seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat rupiah). Mendapat informasi tersebut, saksi DANIEL SURYADI melakukan konfirmasi kepada terdakwa MAHRITA DEWI untuk menanyakan apakah benar ada Invoice dari Supplier PT. ANTASENA AGUNG JAYA yang belum dibayarkan namun tidak dijawab terdakwa MAHRITA DEWI;

 

  • Bahwa selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekitar jam 17.30 Wita ayah saksi DANIEL SURYADI, yaitu saksi IWAN SURYADI selaku owner / pemilik CV. CAHAYA UTAMA MOTOR menghubungi saksi DANIEL SURYADI dan menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekitar jam 15.00 Wita Jl. Cempaka IV No. 14 Rt. 01 Rw. 01 Kel. Mawar Kec. Banjarmasin Tengah Kota. Banjarmasin terdakwa MAHRITA DEWI menemui saksi IWAN SURYADI dan menjelaskan kepada saksi IWAN SURYADI bahwa terdakwa telah menggunakan uang milik CV. CAHAYA UTAMA MOTOR yang seharusnya disetorkan untuk pembayaran kepada Supplier PT. ANTASENA AGUNG JAYA senilai Rp. 188.929.604 (seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat rupiah), setelah dilakukan audit/ pemeriksaan oleh  saksi DANIEL SURYADI bersama dengan saksi FRANSISKA LIMANTARA selaku Kepala Admin bahwa uang milik CV. CAHAYA UTAMA MOTOR yang digelapkan oleh terdakwa MAHRITA DEWI sebesar Rp. 188.929.604 (seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

NO

NOMOR

INVOICE

TGL

NILAI

( RP )

UANG YG DITERIMA  SDRI MAHRITA DEWI DARI SDR IWAN SURYADI

( RP )

YG DISETORKAN SDRI MAHRITA DEWI KPD PT. ANTASENA AGUNG JAYA

( RP )

YG TDK DISETORKAN SDRI MAHRITA DEWI KPD PT. ANTASENA AGUNG JAYA

( RP )

1

SPIV/H/11/22/06195

 

SPIV/H/11/22/06196

 

SPIV/H/11/22/06197

 

SPIV/H/11/22/06208

 

TOTAL

22-11-2022

 

22-11-2022

 

22-11-2022

 

22-11-2022

 6.199.294

 

122.157.511

 

10.685.304

 

142.355.452

 

281.397.561

281.397.561

100.000.000

181.397.561

2

SPIV/H/03/23/01101

2-3-2023

 

 7.532.043

7.532.043

0

7.532.043

3

TOTAL

188.929.604

 

  • Bahwa terhadap uang sebesar Rp.281.397.561 (duaratus delapan puluh satu juta tigaratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus enampuluh satu rupiah) oleh terdakwa hanya disetorkan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada PT. ANTASENA AGUNG JAYA, sedangkan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) lagi untuk pembayaran tagihan sebelumnya dimana terdakwa membuat Bukti Setoran Bank BCA palsu agar perbuatannya tersebut tidak diketahui.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa MAHRITA DEWI Als RITA Binti KASRANI, CV. CAHAYA UTAMA MOTOR mengalami kerugian sebesar Rp. 188.929.604 (seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat rupiah) sebagaimana nilai invoice yang belum dibayarkan kepada PT. ANTASENA AGUNG JAYA. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya