Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.Sus/2024/PN Bjm Andri, S.H., M.H. M. Riyan bin M. Surya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 503/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1989/O.3.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Riyan bin M. Surya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

--------------- Bahwa ia  Terdakwa M. RIYAN Bin M. SURYA pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya sekitaran pada waktu tersebut dan bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Haryono MT Gg. Penghulu Rt.04 Rw.01 Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  Terdakwa melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang memawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,berawal saksi Briptu BAHRUL ILMI dan saksi Aiptu ABDURRAHIM sebagai anggota Polsek Banjarmasin Tengah  mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa M. RIYAN Bin M. SURYA dan kakaknya SUBHAN (DPO) sering menjual belikan narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian saksi Bahrul Ilmi melakukan pemesanan kepada kakak terdakwa dengan menyamar sebagai pembeli dengan janjian datang ke tempat kejadian perkara dengan mengatur stategi sebagai pembeli menyamar masuk ke dalam gang Penghulu untuk menunggu pesanan narkotika yang dipesan sedangkan rekan-rekan yang lain bersembunyi agar tidak terlihat , setelah menunggu sekitar 15 (lima belas) menit datang 2(dua) orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yakni terdakwa M. RIYAN Bin M. SURYA dan sdr. SUBHAN berboncengan mereka stop/berhenti di depan Gg Penghulu dan terdakwa M. RIYAN Bin M SURYA langsung turun dari sepeda motor untuk menghampiri saksi Bahrul Ilmi yang melakukan penyamaran yang kemudian menyerahkan 1(satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi anggota yang melakukan penyamaran yang kemudian anggota lain yang sembunyi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan disaksikan warga setempat saksi RAHMAD als MANGLI sedangkan sdr. SUBAHAN melarikan diri, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa dan dilakukan proses lebih lanjut di kantor Polsek Banjarmasin Tengah.
  • Bahwa menurut keterangan terdakwa M. RIYAN Bin M SURYA sebelumnya terdakwa sedang berada di KM 7 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan kakak kandungnya benama M . SUBHAN dengan mengendarai sepeda motor PCX warna merah mengajaknya untuk mengantar sabu dengan berkata “ ANTARKAN SABU KEDALAM GANG “ saat sampai di jalan Hatyono MT tepatnya di Gang Penghulu Kelurahan Kertak Hanyar Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dimana posisi terdakwa turun menuju tempat untuk meletakan sabu-sabu ditanah sedangkan kakaknya SUBHAN menunggu diatas sepeda motor didepan gang, setelah terdakwa meletakan paket sabu ditanah dibawah sepeda motor vario milik orang lain yang tidak dikenal disaat hendak mendatangi kakaknya datang anggota kepolisian melakukan penangkapan dengan menyita barang bukti tidak pidana narkotika
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa M. RIYAN Bin M. SURYA yang berisikan sabu-sabu berupa 1(satu) Paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bersih 4,80 (empat koma delapan puluh) gram yang kemudian dilakukan penyisihan sebagian isinya seberat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk dijadikan sampel guna diujikan ke Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin (BPOM) dan sisanya paket sabu dengan berat bersih 4,70 (empat koma tujuh puluh) gram untuk dilakukan pemusnahan sedangkan sisanya paket sabu-sabu berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dijadikan barang bukti untuk pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa sesuai dengan surat dari Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah dengan surat permintaan Nomor : B/092/ IV / 2024/Resnarkoba tanggal 16 April  2024 untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris barang bukti sabu yang disita dari terdakwa M. RIYAN Bin M. SURYA dan setelah dilakukan pemeriksaan sesuai Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin surat Nomor : PP.01.01.17A.04.24.389 tanggal 18-04-2024 dan surat LAPORAN PENGUJIAN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0361 tanggal 18 April  2024 dengan Hasil Pengujian :

Pemerian /organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau

Uji yang dilakukan

Jenis / Parameter Ujin

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamina

Metamfetamina = positif

Positif jika mengandung

MA PPOMN No.13/N/01 hal 139

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang memawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

 

--------- Perbuatan terdakwa melawan hukum melakukan membeli, menukar atau menerima sabu merupakan tindak pidana kejahatan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

                                  

Kedua  :

--------------- Bahwa ia  Terdakwa M. RIYAN Bin M. SURYA pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya sekitaran pada waktu tersebut dan bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Haryono MT Gg. Penghulu Rt.04 Rw.01 Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Nerkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tertangkap tangan sedang mengantar narkotika jenis sabu-sabu atas suruhan kakaknya sdr. SUBHAN (DPO) dimana menurut keterangan terdakwa M. RIYAN Bin M SURYA sebelumnya terdakwa sedang berada di KM 7 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan kakak kandungnya benama M . SUBHAN dengan mengendarai sepeda motor PCX warna merah mengajaknya untuk mengantar sabu dengan berkata “ ANTARKAN SABU KEDALAM GANG “ saat sampai di jalan Hatyono MT tepatnya di Gang Penghulu Kelurahan Kertak Hanyar Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dimana posisi terdakwa turun menuju tempat untuk meletakan sabu-sabu ditanah sedangkan kakaknya SUBHAN menunggu diatas sepeda motor didepan gang, setelah terdakwa meletakan paket sabu ditanah dibawah sepeda motor vario milik orang lain yang tidak dikenal disaat hendak mendatangi kakaknya datang anggota kepolisian melakukan penangkapan yakni saksi Briptu BAHRUL ILMI dan saksi Aiptu ABDURRAHIM dengan disaksikan warga setempat sebagai petugas parkir  saksi RAHMAD als MANGLI dan menyita barang bukti paket narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa M. RIYAN Bin M. SURYA yang berisikan sabu-sabu berupa 1(satu) Paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bersih 4,80 (empat koma delapan puluh) gram yang kemudian dilakukan penyisihan sebagian isinya seberat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk dijadikan sampel guna diujikan ke Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin (BPOM) dan sisanya paket sabu dengan berat bersih 4,70 (empat koma tujuh puluh) gram untuk dilakukan pemusnahan sedangkan sisanya paket sabu-sabu berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dijadikan barang bukti untuk pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa sesuai dengan surat dari Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah dengan surat permintaan Nomor : B/092/ IV / 2024/Resnarkoba tanggal 16 April  2024 untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris barang bukti sabu yang disita dari terdakwa M. RIYAN Bin M. SURYA dan setelah dilakukan pemeriksaan sesuai Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin surat Nomor : PP.01.01.17A.04.24.389 tanggal 18-04-2024 dan surat LAPORAN PENGUJIAN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0361 tanggal 18 April  2024 dengan Hasil Pengujian :

Pemerian /organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau

 

 

Uji yang dilakukan

Jenis / Parameter Ujin

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamina

Metamfetamina = positif

Positif jika mengandung

MA PPOMN No.13/N/01 hal 139

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan namun dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dipergunakan tidak untuk pengobatan, terapi kesehatan dan tujuan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yaitu Menteri Kesehatan
  • Bahwa Terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang telah melakukan perbuatan kejahatan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I.

 

--------- Perbuatan terdakwa melawan hukum melakukan memiliki atau menyimpan merupakan tindak pidana kejahatan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya