Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
513/Pid.B/2024/PN Bjm Mardiansyah, S.H. Ahmad Rezza Baihaki bin H.Ahmad Mecca Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 513/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2029/O.3.10/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Rezza Baihaki bin H.Ahmad Mecca[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa AHMAD REZZA BAIHAKI Bin H.AHMAD MECCA, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Bumi Mas Raya Komplek Handayani XIII No 9 Rt 31 Rw 01 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhada5p orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau perserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara :

Bahwa terdakwa pada awalnya menjelaskan bahwa terdakwa melakukan Pencurian dengan kekerasaan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 wita di jalan Bumi Mas Raya Komplek Handayani XIII No 9 Rt 31 Rw 01 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin;
Dapat terdakwa jelaskan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 terdakwa bersama mantan istri terdakwa yaitu saudara SITI JUBAIDAH naik ketempat Hiburan malam

 

di Grand Diskotik kemudian kerana terdakwa kekurangan uang tersangka pun meninggalkan saudara SITI JUBAIDAH di tempat Grand diskotik dengan maksud berniat mencari uang tersebut ke rumah orang tua terdakwa namun terdakwa tidak mendapatkan uang tersebut kemudian terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau ke dapur dan terdakwa masukkan kedalam tas selempang warna hitam milik terdakwa kemudian terdakwa langsung menuju kerumah saudara DHEA ANANDA di jalan Bumi Mas Raya Komplek handayani XIII No 9 Rt 31 Rw 01 Kel.Pemurus baru Kec.Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, terdakwa menjelaskan bahwa cara terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasaan dengan cara terdakwa masuk lewat pintu depan menggunakan kunci serep (cadangan) kemudian setelah masuk rumah terdakwa langsung ke kamar mantan anak tiri terdakwa yaitu saudara AMEL setelah itu terdakwa langsung membekap (menutup) mulut saudara DINDA AMELIA sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah lehernya dan terdakwa juga mengancam saudara DINDA AMELIA dengan kata kata ‘JANGAN BERTERIAK NANTI KU BUNUH “MANA HANDPHONE IKAM“ Kemudian saudara DINDA AMELIA

mengatakan “IYA OM AMEL NURUT KADA MELAWAN PIAN” kemudian saudara DINDA AMELIA langsung menyerahkan Handphone milik nya kepada terdakwa kemudian saudara DINDA AMELIA terdakwa bawa ke kamar mandi yang mana kamar mandi tersebut masih berada didalam kamar saudara DINDA AMELIA hal ini terdakwa lakukan dengan maksud terdakwa ingin merekam Video ancaman dengan menggunakan Handphone milik saudara DINDA AMELIA, setelah terdakwa merekam Video tersebut saudara DINDA AMELIA terdakwa keluarkan dari kamar mandi kemudian saudara DINDA AMELIA terdakwa suruh tidur dan terdakwa pun mengunci pintu kamar saudara DINDA AMELIA dari luar, setelah terdakwa keluar dari kamar saudara DINDA AMELIA terdakwa langsung menuju kamar saudara DHEA ANANDA yang mana waktu itu terdakwa langsung membekap mulut saudara DHEA ANANDA dan menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher nya dengan mengelurakan kata-kata ancaman ”JANGAN BERTERIAK NANTI KU BUNUH AMEL SUDAH KU BUNUH MANA HANDPHONE KAMU” kerena saat itu saudara DHEA ANANDA ketakutan kemudian saudara DHEA ANANDA menujuk Handphone milik nya yang saat itu Handphone berada dikasur tempat dirinya tidur, setelah itu terdakwa melihat Handphone milik saudara DHEA ANANDA tanpa seijinnya terdakwa langsung mengambil handphone tersebut kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar saudara DHEA ANANDA dan mengunci kamar tersebut dari luar dan saat di luar tersangka ada mengeluarkan kata-kata ancaman kepada saudara DHEA ANADA yang mana kata kata tersebut ”JANGAN LAPOR KE POLISI, APABILA LAPOR AKAN AKU BUNUH”, lalu pada saat terdakwa berada diruang tamu, terdakwa melihat ada kunci kendaraan Honda Scoopy milik saudara DHEA ANANDA kemudian terdakwa langsung mengambilnya dan terdakwa langsung membawa kendaraan Honda Scopy tersebut berniat kendaraan tersebut rencana akan terdakwa gadaikan dan Handphonenya akan terdakwa jual;

Bahwa terdakwa menggadaikan kendaraan tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah melakukan pencurian dengan kekerasaan tersebut 1 (satu) unit kendaraan Honda Scopy warna putih DA 6335 AB warna putih No Ka MH1JFW112FK159381 No Sin JFW1E1160203 langsung saya gadaikan kepada saudara ANANG   pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 wita di jalan KS Tubun didepan Gang Damai Kec.Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Terdakwa menjelaskan bahwa tidak mengetahui rumah saudara ANANG karena terdakwa biasa ketemu saat nongkrong di pinggir jalan saja;
Dapat terdakwa jelaskan bahwa sudah Hanphone yang terdakwa ambil tersebut di jual dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa jelaskan menjual 1 (satu) unit Handphone OPPO F9 warna Merah Maron tersebut kepada teman terdakwa yang bernama YUDA yang mana waktu itu terdakwa mendatangi saudara YUDA dikota Marabahan dan dapat terdakwa jelaskan untuk alamat jelasnya rumah saudara YUDA tersebut terdakwa tidak mengetahui serta uang tersebut habis untuk membeli keperluan pribadi terdakwa;

 

Dapat saksi korban jelaskan saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara masuk kedalam rumah menggunakan cadangan kunci kemudian masuk kedalam kamar adik saksi yang bernama saudara AMEL setelah itu saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA ada melakukan pengancaman terhadap saudara AMEL dengan menggunakan senjata tajam yang dibawa saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA. Dapat saksi jelaskan kembali setelah masuk kedalam kamar saudara AMEL kemudian saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA masuk kedalam kamar saksi dan membekap mulut saksi dari belakang dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan menodongkan senjata tajam jenis pisau yang dibawanya ke arah leher saksi dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA ada mengeluarkan kata- kata ancaman ”JANGAN BERTERIAK NANTI KU BUNUH AMEL SUDAH KU BUNUH, MANA HANDPHONE KAMU ” mendengar ancaman tersebut saksi merasa takut dan saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA langsung mengambil Handphone saksi yang berada dikasur, setelah mengambil Handphone saksi saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA langsung mengunci pintu kamar saksi dari luar, kemudian saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA ada mengeluarkan kata-kata ancaman ”JANGAN MELAPOR KE POLISI, APABILA MELAPOR AKAN KU BUNUH, lalu setelah situasi aman saksi pun keluar kamar dengan menggunakan kunci cadangan yang saksi miliki kemudian saksi memeriksa barang-barang saksi ternyata ada barang-barang yang ada dirumah ternyata setelah diperiksa barang yang hilang berupa 1 (satu) unit kendaraan merk scoopy warna putih dengan plat nomor DA 6335 ABZ dengan nomor rangka MH1JFW112FK159381 dan Nomor Mesin JFW 1E1160203. setelah kejadian tersebut saksi langsung ke kamar adik saksi AMEL dan langsung berkemas langsung menuju kerumah teman saksi yang bernama FADIYA;
Saksi korban jelaskan bahwa saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA ada membuat rekaman video dengan menggunakan Handphone saudara AMEL yang mana video tersebut ditujukan untuk ibu saksi yang mana di Handphone saudara AMEL ada bukti ancaman saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA dengan kata-kata ”APABILA SAMPAI MELAPORKAN KE POLISI DAN TERTANGKAP SETELAH KELUAR PENJARA KALIAN AKAN SAYA BUNUH ”.
Saksi korban menerangkan bahwa sehubungan dengan kejadian tindak pidana pencurian yang korban alami tersebut diatas ada mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.

                                                   A T A U                                                          

Kedua :

Bahwa terdakwa AHMAD REZZA BAIHAKI Bin H.AHMAD MECCA, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Bumi Mas Raya Komplek Handayani XIII No 9 Rt 31 Rw 01 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara :

Bahwa terdakwa pada awalnya menjelaskan bahwa terdakwa melakukan Pencurian dengan kekerasaan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 wita di jalan Bumi Mas Raya Komplek Handayani XIII No 9 Rt 31 Rw 01 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin;

 

Dapat terdakwa jelaskan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 terdakwa bersama mantan istri terdakwa yaitu saudara SITI JUBAIDAH naik ketempat Hiburan malam di Grand Diskotik kemudian kerana terdakwa kekurangan uang tersangka pun meninggalkan saudara SITI JUBAIDAH di tempat Grand diskotik dengan maksud berniat mencari uang tersebut ke rumah orang tua terdakwa namun terdakwa tidak mendapatkan uang tersebut kemudian terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau ke dapur dan terdakwa masukkan kedalam tas selempang warna hitam milik terdakwa kemudian terdakwa langsung menuju kerumah saudara DHEA ANANDA di jalan Bumi Mas Raya Komplek handayani XIII No 9 Rt 31 Rw 01 Kel.Pemurus baru Kec.Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, terdakwa menjelaskan bahwa cara terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasaan dengan cara terdakwa masuk lewat pintu depan menggunakan kunci serep (cadangan) kemudian setelah masuk rumah terdakwa langsung ke kamar mantan anak tiri terdakwa yaitu saudara AMEL setelah itu terdakwa langsung membekap (menutup) mulut saudara DINDA AMELIA sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah lehernya dan terdakwa juga mengancam saudara DINDA AMELIA dengan kata kata ‘JANGAN BERTERIAK NANTI KU BUNUH “MANA HANDPHONE IKAM“ Kemudian saudara DINDA AMELIA mengatakan “IYA OM AMEL NURUT KADA MELAWAN PIAN” kemudian saudara DINDA AMELIA langsung menyerahkan Handphone milik nya kepada terdakwa kemudian saudara DINDA AMELIA terdakwa bawa ke kamar mandi yang mana kamar mandi tersebut masih berada didalam kamar saudara DINDA AMELIA hal ini terdakwa lakukan dengan maksud terdakwa ingin merekam Video ancaman dengan menggunakan Handphone milik saudara DINDA AMELIA, setelah terdakwa merekam Video tersebut saudara DINDA AMELIA terdakwa keluarkan dari kamar mandi kemudian saudara DINDA AMELIA terdakwa suruh tidur dan terdakwa pun mengunci pintu kamar saudara DINDA AMELIA dari luar, setelah terdakwa keluar dari kamar saudara DINDA AMELIA terdakwa langsung menuju kamar saudara DHEA ANANDA yang mana waktu itu terdakwa langsung membekap mulut saudara DHEA ANANDA dan menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher nya dengan mengelurakan kata-kata ancaman ”JANGAN BERTERIAK NANTI KU BUNUH AMEL SUDAH KU BUNUH MANA HANDPHONE KAMU” kerena saat itu saudara DHEA ANANDA ketakutan kemudian saudara DHEA ANANDA menujuk Handphone milik nya yang saat itu Handphone berada dikasur tempat dirinya tidur, setelah itu terdakwa melihat Handphone milik saudara DHEA ANANDA tanpa seijinnya terdakwa langsung mengambil handphone tersebut kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar saudara DHEA ANANDA dan mengunci kamar tersebut dari luar dan saat di luar tersangka ada mengeluarkan kata-kata ancaman kepada saudara DHEA ANADA yang mana kata kata tersebut ”JANGAN LAPOR KE POLISI, APABILA LAPOR AKAN AKU BUNUH”, lalu pada saat terdakwa berada diruang tamu, terdakwa melihat ada kunci kendaraan Honda Scoopy milik saudara DHEA ANANDA kemudian terdakwa langsung mengambilnya dan terdakwa langsung membawa kendaraan Honda Scopy tersebut berniat kendaraan tersebut rencana akan terdakwa gadaikan dan Handphonenya akan terdakwa jual;
Bahwa terdakwa menggadaikan kendaraan tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah melakukan pencurian dengan kekerasaan tersebut 1 (satu) unit kendaraan Honda Scopy warna putih DA 6335 AB warna putih No Ka MH1JFW112FK159381 No Sin JFW1E1160203 langsung saya gadaikan kepada saudara ANANG   pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 wita di jalan KS Tubun didepan Gang Damai Kec.Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Terdakwa menjelaskan bahwa tidak mengetahui rumah saudara ANANG karena terdakwa biasa ketemu saat nongkrong di pinggir jalan saja;
Dapat terdakwa jelaskan bahwa sudah Hanphone yang terdakwa ambil tersebut di jual dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa jelaskan menjual 1 (satu) unit Handphone OPPO F9 warna Merah Maron tersebut kepada teman terdakwa yang bernama YUDA yang mana waktu itu terdakwa mendatangi saudara YUDA dikota Marabahan dan dapat terdakwa jelaskan untuk alamat jelasnya rumah saudara YUDA tersebut terdakwa tidak mengetahui serta uang tersebut habis untuk membeli keperluan pribadi terdakwa;

 

Dapat saksi korban jelaskan saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara masuk kedalam rumah menggunakan cadangan kunci kemudian masuk kedalam kamar adik saksi yang bernama saudara AMEL setelah itu saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA ada melakukan pengancaman terhadap saudara AMEL dengan menggunakan senjata tajam yang dibawa saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA. Dapat saksi jelaskan kembali setelah masuk kedalam kamar saudara AMEL kemudian saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA masuk kedalam kamar saksi dan membekap mulut saksi dari belakang dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan menodongkan senjata tajam jenis pisau yang dibawanya ke arah leher saksi dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA ada mengeluarkan kata- kata ancaman ”JANGAN BERTERIAK NANTI KU BUNUH AMEL SUDAH KU BUNUH, MANA HANDPHONE KAMU ” mendengar ancaman tersebut saksi merasa takut dan saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA langsung mengambil Handphone saksi yang berada dikasur, setelah mengambil Handphone saksi saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA langsung mengunci pintu kamar saksi dari luar, kemudian saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA ada mengeluarkan kata-kata ancaman ”JANGAN MELAPOR KE POLISI, APABILA MELAPOR AKAN KU BUNUH, lalu setelah situasi aman saksi pun keluar kamar dengan menggunakan kunci cadangan yang saksi miliki kemudian saksi memeriksa barang-barang saksi ternyata ada barang-barang yang ada dirumah ternyata setelah diperiksa barang yang hilang berupa 1 (satu) unit kendaraan merk scoopy warna putih dengan plat nomor DA 6335 ABZ dengan nomor rangka MH1JFW112FK159381 dan Nomor Mesin JFW 1E1160203. setelah kejadian tersebut saksi langsung ke kamar adik saksi AMEL dan langsung berkemas langsung menuju kerumah teman saksi yang bernama FADIYA;
Saksi korban jelaskan bahwa saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA ada membuat rekaman video dengan menggunakan Handphone saudara AMEL yang mana video tersebut ditujukan untuk ibu saksi yang mana di Handphone saudara AMEL ada bukti ancaman saudara AHMAD REZA BAIHAKI Als REZA dengan kata-kata ”APABILA SAMPAI MELAPORKAN KE POLISI DAN TERTANGKAP SETELAH KELUAR PENJARA KALIAN AKAN SAYA BUNUH ”.
Saksi korban menerangkan bahwa sehubungan dengan kejadian tindak pidana pencurian yang korban alami tersebut diatas ada mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3, 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya