Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
641/Pid.Sus/2024/PN Bjm Andri Kurniawan, SH. MH Muhammad Noor Alias Amat bin Johansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 641/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2407/ O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Kurniawan, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Noor Alias Amat bin Johansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ;

-------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NOOR ALS AMAT BIN JOHANSYAH pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 Skj 19.30 Wita  atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Kab Barito Kuala Provinsi Kaliamantan Selatan, mengingat tempat Terdakwa ditahan  dan tempat tinggal kebanyakan para saksi yang dipanggil lebih dekat berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mendapat barang berupa Narkotika jenis sabu kurang lebih sekitar 1 kg (satu kilogram) dalam 1 (satu) tas merk EVERBEST Warna hitam dari Sdr Noor (belum tertangkap) yang diletakan di bawah pohon yang ada dipinggir jalan dekat Jembatan Barito. Setelah memperoleh barang tersebut selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah untuk membagi menjadi 10 paket masing masing 100 gram.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 10.00 Wita, terdakwa menjual sebanyak 1 ons sabu yang diantarkan disekitar Kantor Samsat Handil Bhakti Kab Barito Kuala. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024  sekitar jam 14.00 Wita Terdakwa Kembali menjual sabu sekitar 1 ons di jalan Pramuka Kec Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin selanjutnya pada hari Kamis 23 Mei 2024 sekitar jam 12.00 Wita mengantar 50 gram ke jalan Pramuka Kec Banjarmasin Kota Banjarmasin yang terakhir Terdakwa menjual 50 gram di sekitar Semangat Dalam Kec Semangat Dalam Kab Barito Kuala. Kemudian sisanya oleh Terdakwa disimpan di rumah. Dari penjualan tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Bahwa berdasar informasi masyarakat, terdapat aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya petugas Kepolisian pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Novi Ansari Bin Saidani Alm, dalam rumah Terdakwa, di samping lemari pakaian kamar Tidur Terdakwa ditemukan antara lain :

8 (delapan) paket sabu berat kotor 1.725 gram (berat bersih 1.673,48 gram)
1 (satu) lembar bungkus teh China merk Guanyinwang warna gold
1 (satu) lembar plastic warna bening
1 (satu) buah tas merk Everbest Warna Hitam
1 (satu) lembar plastic warna hitam
1 (satu) lembar sendok sabu terbuat dari sedotan
1 (satu) buah timbangan digital warna silver
1 (satu) buah alat press merk Q2 warna biru
1 (satu) buah HP merk OPPO A 18 Warna Hitam no sim 083840542444

Untuk selanjutnya  terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur  sesuai dengan Surat Nomor : LAB, 04127/NNF/2024 tertanggal 04 Juni 2024 yang ditanda tangani Kombes Pol Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., dengan kesimpulan hasil pengujian barang bukti 13083/2024/nnf, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal  METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomer urut 61 Lampiran I Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR ;

-------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NOOR ALS AMAT BIN JOHANSYAH pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 Skj 10.00 Wita  atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di Komplek Sally Messi III Jalur V No 29 RT 10 Kel Semangat Karya Kecamatan Alalak Kab Barito Kuala, mengingat tempat Terdakwa ditahan  dan tempat tinggal kebanyakan para saksi yang dipanggil lebih dekat berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini berwenang untuk mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasar informasi masyarakat, terdapat aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Novi Ansari Bin Saidani Alm, dalam rumah Terdakwa, di samping lemari pakaian kamar Tidur Terdakwa ditemukan antara lain :

8 (delapan) paket sabu berat kotor 1.725 gram (berat bersih 1.673,48 gram)
1 (satu) lembar bungkus teh China merk Guanyinwang warna gold
1 (satu) lembar plastic warna bening
1 (satu) buah tas merk Everbest Warna Hitam
1 (satu) lembar plastic warna hitam
1 (satu) lembar sendok sabu terbuat dari sedotan
1 (satu) buah timbangan digital warna silver
1 (satu) buah alat press merk Q2 warna biru
1 (satu) buah HP merk OPPO A 18 Warna Hitam no sim 083840542444

 

Untuk selanjutnya  terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur  sesuai dengan Surat Nomor : LAB, 04127/NNF/2024 tertanggal 04 Juni 2024 yang ditanda tangani Kombes Pol Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., dengan kesimpulan hasil pengujian barang bukti 13083/2024/nnf, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal  METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomer urut 61 Lampiran I Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I jenis shabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya