Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm Daniel Sesa PT. PATRIA MARITIME LINES Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Daniel Sesa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tugimin, SHDaniel Sesa
Tergugat
NoNama
1PT. PATRIA MARITIME LINES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

TUNTUTAN DALAM PERKARA

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------
  2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Master/Nakhoda merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;--------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada TERGUGAT;---------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 14 Agustus 2022 yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah tidak sah secara hukum sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum; ----------------
  5. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak Putusan ini diucapkan;---------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum, TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan hak-hak lainnya kepada PENGGUGAT sebesar : Rp.117.000.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;-----------------------------
  7. Biaya perkara menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya