Petitum |
TUNTUTAN DALAM PERKARA
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai Master/Nakhoda merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada TERGUGAT;---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 14 Agustus 2022 yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah tidak sah secara hukum sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum; ----------------
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak Putusan ini diucapkan;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum, TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan hak-hak lainnya kepada PENGGUGAT sebesar : Rp.117.000.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;-----------------------------
- Biaya perkara menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).- |