Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm 1.Asis Budianto.,SH.,MH.
2.AKHMAD ZAHEDI FIKRY, S.H.,M.H
3.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
4.BAGAS SATRIAJI, S.H.
TAUFIK RAHMAN Bin SAHRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 164 /O.3.14/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asis Budianto.,SH.,MH.
2AKHMAD ZAHEDI FIKRY, S.H.,M.H
3SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
4BAGAS SATRIAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK RAHMAN Bin SAHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS HARIYANTO, SH. DKKTAUFIK RAHMAN Bin SAHRAN
Dakwaan

Bahwa ditemukan adanya Mens Rea atau niat jahat dari TAUFIK RAHMAN Bin SAHRAN, dalam pengelolaan 22 (dua puluh dua) nasabah Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) dengan cara jemput bola atau Tersangka TAUFIK RAHMAN Bin SAHRAN datang langsung ketempat nasabah untuk mengambil uang yang akan ditabungkan oleh nasabah namun uang setoran nasabah tidak dilaporkan ke pihak Bank, dimana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Nomor :700.1.2.3/067-KS/lidakab tanggal 31 Agustus 2023 dari Inspektorat Daerah sebesar Rp 779.925.700,00. (tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus rupiah).

 

Bahwa karena perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka TAUFIK RAHMAN Bin SAHRAN tersebut ditemukan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

PASAL YANG DILANGGAR :

 

 

PRIMAR

:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuabah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

SUBSIDIAR

:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya