3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 150.889.284,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 87.137.454,- (DELAPAN PULUH TUJUH JUTA SERATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 42.501.220,- (EMPAT PULUH DUA JUTA LIMA RATUS SATU RIBU DUA RATUS DUA PULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. 21.250.610,- (DUA PULUH SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU ENAM RATUS SEPULUH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|