Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
595/Pid.Sus/2024/PN Bjm Rahmawati, S.H. Rahmawati Alias Acil Aluh Alias Mama Aluh binti Muhammad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 595/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2256/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rahmawati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmawati Alias Acil Aluh Alias Mama Aluh binti Muhammad[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama    :

 

----- Bahwa  terdakwa Rahmawati Als Acil Aluh Als Mama Aluh Binti Muhammad, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 00.30 wita di  disebuah rumah di Jl.A.Yani Desa Ujung Baru Kec.Bati-bati Kabupaten Tanah Laut, atau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasini, “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Pada awalnya saksi Oggi Oken dan saksi M.Sandy Faturrahman anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi kalau terdakwa sering melakukan transaksi narkotika, atas informasi tersebut saksi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui kalau terdakwa sedang berada dirumah dan para saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah terdakwa dan hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan  50 (lima pul;uh) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,17 gram, 1 (satu) lembar plastic warna hitam, 1 (satu) buah dompet merk Dior warna putih hitam, 1 (satu) buah Hp

 

 

merk Oppo A78 warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Infinix Smart 8 warna hitam, uang tunai sebsar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam lemari yang ada diruang tamu rumah terdakwaq, selanjutnya terdakwa  dan barang bukti langsung diamankan ke Dit Resnarkoba Polda KalSel untuk diproses lebih lanjut ;---------------------------------------

  • Bahwa setelah dilakukan introgasi kalau 50 (lima pul;uh) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,17 gram tersebut dibeli oleh terdakwa kepada seseorang yang bernama Mama Fina dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) per 5 (lima) gram, selanjutnya sabu-sabu tersebut terdakwa bagi-bagi dengan paketan kecil untuk dijual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 50 (lima pul;uh) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,17 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak dalam rangka pengobatan atau perawatan;---------
  • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No Lab :03377/NNF/2024 tanggal 13 Mei  2024 dengan Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti  Nomor :11044/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metampetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------

 

Atau

Kedua   :

 

------- Bahwa  terdakwa Rahmawati Als Acil Aluh Als Mama Aluh Binti Muhammad, pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam Dakwaan Primair, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 14.30 wita terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Mama Fina dengan maksud untuk membeli sabu-sabu setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut dibawa terdakwa kerumah untuk dibagi-bagi paketan kecil. Namun hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 00.30 wita di  disebuah rumah di Jl.A.Yani Desa Ujung Baru Kec.Bati-bati Kabupaten Tanah Laut saksi Oggi Oken dan saksi M.Sandy Faturrahman anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi kalau terdakwa sering melakukan transaksi narkotika, atas informasi tersebut saksi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui kalau terdakwa sedang berada dirumah dan para saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah terdakwa dan hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan  50 (lima pul;uh) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,17 gram, 1 (satu) lembar plastic warna hitam, 1 (satu) buah dompet merk Dior warna putih hitam, 1 (satu) buah Hp merk Oppo A78 warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Infinix Smart 8 warna hitam, uang tunai sebsar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam lemari yang ada diruang tamu rumah terdakwaq, selanjutnya terdakwa  dan barang bukti langsung diamankan ke Dit Resnarkoba Polda KalSel untuk diproses lebih lanjut ;-----------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi kalau 50 (lima pul;uh) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,17 gram tersebut dibeli oleh terdakwa kepada seseorang yang bernama Mama Fina dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) per 5 (lima) gram, selanjutnya sabu-sabu tersebut terdakwa bagi-bagi dengan paketan kecil untuk dijual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 50 (lima pul;uh) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,17 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak dalam rangka pengobatan atau perawatan;---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

  • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No Lab :03377/NNF/2024 tanggal 13 Mei  2024 dengan Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti  Nomor :11044/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metampetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya