Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Bjm Irwan Cecep Supriatna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rizky Hidayat SH MKnIrwan
Tergugat
NoNama
1Cecep Supriatna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (persero) Tbk ( Kantor Cabang Banjarmasin)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakah Sah dan berharga akta tanggal 19 Februari 2018 No.24 tentang Perjanjian Jual Beli Piutang dan akta tanggal 19 Februari 2018 No.25 tentang Perjanjian Pengalihan hutang (CESSIE) yang dibuat pada kantor Notaris NEDDY FARMANTO,S.H,;
  4. Menyatakan sah menurut hukum, jual beli secara CESSIE antara Penggugat dan Tergugat atas obyek jual beli berikut ini :

berupa obyek sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan ukuran luas tanah 103m2 (seratus tiga meter persegi), sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00951 a/n : CECEP SUPRIATNA yang beralamat di Jalan Garuda I blok VII No.10 Kelurahan Basirih Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan batas-batas dari patok kayu dan saat ini diterangkan batas-batas sebagai berikut :

Batas Utara : Jalan Garuda I Blok VII

Batas Timur : Murtini

Batas Selatan : H. Yudi Wahyuni

Batas Barat : Ida

  1. Menyatakan kepemilikan/penguasaan Penggugat sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas obyek jual beli tersebut diatas;
  2. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan balik nama dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00951 a/n : CECEP SUPRIATNA dan menggantinya ke nama IRWAN (Penggugat), pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin, maupun melakukan tindakan hukum lainnya atas obyek tersebut;
  3. Menyatakan putusan serta merta/ dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya perlawanan (verzet), banding atau kasasi;
  4. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat wajib tunduk kepada Putusan ini;
  5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

ATAU

        Mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak