Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
117/PdtPlw/2018/PN Bjm | H. HASBIANSARI | 1.HUSAINI 2.ERNI ROSMERI SARAGIH, SH |
Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 117/PdtPlw/2018/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jun. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya. 2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar dan baik. 3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas bidang tanah yang terletak dahulu Jalan Kampung Limau Rt. 29 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, sekarang dikenal dengan Jalan Lingkar Dalam Selatan Rt. 29 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, berdasarkan Akta Pelepasan Hak dan Kuasa No. 97 tanggal 31 Januari 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Achmad Adji Suseno, SH dan Sertifikat hak Milik No. 2264, tanggal 17 Juli 2008, Surat Ukur No. 121/Pemurus Baru/2008, tanggal 14 Februari 2008, seluas 6.941 M2. 4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan Pengadilan Negeri BanjarmasinNo. 117/Pdt. G/2018/PN. Bjm, tanggal 16 November 2018 terhadap Pelawan. 5. Mengangkat sita eksekusi (executorial beslag) atas bidang tanah Sertifikat hak Milik No. 2264, tanggal 17 Juli 2008, Surat Ukur No. 121/Pemurus Baru/2008, tanggal 14 Februari 2008, seluas 6.941 M2 tersebut. 6. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Terlawan I dan Terlawan II melakukan upaya hukum banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). 7. Menghukum Turut Terlawan mentaati isi putusan pengadilan ini. 8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng membayar biaya perkara. Atau, menjatuhkan putusan lain yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |