Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Bjm Arnovadie Hakim Bin Abdul Hakim Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2023/PN Bjm
Pemohon
NoNama
1Arnovadie Hakim Bin Abdul Hakim
Termohon
NoNama
1Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM
Berdasarkan alasan diatas mohon kepada Hakim Praperadilan pada
Pengadilan Negeri Banajrmasin memberikan putusan berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan benar menurut hukum tidak terdapat cukup bukti menyatakan suami Pemohon bernama ARNOVADIE HAKIM Bin ABDUL HAKIM sebagai Tersangka dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP;
3. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan dirumah Tahanan Polsektor Banjarmasin Tengah terhadap ARNOVADIE HAKIM Bin ABDUL HAKIM yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan melawan
hukum.
4. Memeritahkan kepada Termohon segera mengeluarkan Tersangka ARNOVADIE HAKIM Bin ABDUL HAKIM dari rumah tahanan negara di Polsektor Banjarmasin Tengah tanpa alasan apapun;
5. Menghukum Termohon membayar kepada Pemohon dengan kerugian sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan atau kepantasan Hakim;
6. Biaya dibebankan kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya