Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.Sus/2024/PN Bjm I Wayan Sutije, S.H YANDI GUNAWAN Als DODOT Bin MUHAMMAD YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 340/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1272/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Sutije, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANDI GUNAWAN Als DODOT Bin MUHAMMAD YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-   Bahwa ia terdakwa Yandi Gunawan Als Dodot Bin Muhammad Yunus pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024

sekitar pukul 21.45 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Tatah Belayung Komplek Grand Saufi Blok A 12 Rt.12 Kelurahan Tanjung pagar Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Melakukan Femupakatan Jahat, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, dengan berat bersih 99,24 (Sembilan puluh Sembilan koma dua puluh empat) gram, melebihi berat 5 (lima) gram jenis serbuk kristal warna putih (shabu) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 wita, saksi DWI DARYOKO Als DWI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menelpon melalui whatsapp dengan maksud hendak memesan 2 (dua) kantong sabu sabu seberat sekitar 10 (sepuluh) gram kepada terdakwa, saat itu terdakwa menyampaikan harga sabu-sabu yang diinginkan saksi DWI DARYOKO Als DWI tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah saksi DWI DARYOKO Als DWI menyetujuinya, lalu terdakwa menyuruh saksi DWI DARYOKO Als DWI untuk mentransfer uang pembelian sabu-sabu tersebut, sekitar pukul 10.00 wita, saksi DWI DARYOKO Als DWI menelpon terdakwa dengan memberitahukan bahwa uang pembelian sabu-sabu sudah ditransfer, setelah itu terdakwa meminta saksi DWI DARYOKO Als DWI ke rumah terdakwa untuk mengambil sabu-sabu yang dipesannya, lalu sekitar pukul 11.00 wita, saksi DWI DARYOKO Als DWI tiba dirumah terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) kantong sabu-sabu dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram kepada saksi DWI DARYOKO Als DWI, selanjutnya saksi DWI DARYOKO Als DWI meminjam timbangan digital serta meminta beberapa plastik klip kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi DWI DARYOKO Als DWI untuk ke pasar, sekitar 1 (satu) jam kemudian, terdakwa kembali lagi ke rumahnya dan bertemu kembali dengan saksi DWI DARYOKO Als DWI, tidak berapa lama kemudian saksi DWI DARYOKO Als DWI pamit pergi, sekitar pukul 17.00 wita saksi DWI DARYOKO Als DWI datang lagi ke rumah terdakwa, saat itu terdakwa dan saksi DWI DARYOKO Als DWI mengkonsumsi sabu-sabu bersama, setelah selesai sekitar pukul 19.00 wita, saksi DWI DARYOKO Als DWI pamit pergi lagi, lalu sekitar 21.45 wita, tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin diantaranya saksi DEDI ISTANTO, SH. dan saksi HELMANI melakukan penangkapan terhadap terdakwa

 

dan menggeledah rumahnya, beberapa saat kemudian anggota Kepolisian menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 99,24 (sembilan puluh sembilan koma dua empat) gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah tempat penyimpanan beras dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) pak plastik klip ditemukan tepatnya dilantai dapur rumah terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah Handphone Oppo warna hitam ditemukan dilantai ruang tamu rumah tersebut, sekitar pukul 22.30 wita, saksi DWI DARYOKO Als DWI datang kembali kerumah terdakwa seorang diri sehingga dirinya pun ikut diamankan oleh anggota Kepolisian.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
Bahwa selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total sekitar 99,24 (Sembilan puluh Sembilan koma dua empat) gram disisihkan sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. DEFA JAUMIL, S.I.K. dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.: 01263/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 terhadap Barang bukti No. 05491/2024/NNF, dimana disimpulkan adalah benar Sampel tersebut Positip mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

SUBSIDAIR :

-   Bahwa ia terdakwa Yandi Gunawan Als Dodot Bin Muhammad Yunus pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024

sekitar pukul 21.45 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Tatah Belayung Komplek Grand Saufi Blok A 12 Rt.12 Kelurahan Tanjung pagar Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Melakukan Femupakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, jenis serbuk kristal warna putih (shabu) dengan berat bersih 99,24 (Sembilan puluh Sembilan koma dua puluh empat) gram, melebihi berat 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 wita, saksi DWI DARYOKO Als DWI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menelpon melalui whatsapp dengan maksud hendak memesan 2 (dua) kantong sabu sabu seberat sekitar 10 (sepuluh) gram kepada terdakwa, saat itu terdakwa menyampaikan harga sabu-sabu yang diinginkan saksi DWI DARYOKO Als DWI tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah saksi DWI DARYOKO Als DWI menyetujuinya, lalu terdakwa menyuruh saksi DWI DARYOKO Als DWI untuk mentransfer uang pembelian sabu-sabu tersebut, sekitar pukul 10.00 wita, saksi DWI DARYOKO Als DWI menelpon terdakwa dengan memberitahukan bahwa uang pembelian sabu-sabu sudah ditransfer, setelah itu terdakwa meminta saksi DWI DARYOKO Als DWI ke rumah terdakwa untuk mengambil sabu-sabu yang dipesannya, lalu sekitar pukul 11.00 wita, saksi DWI DARYOKO Als DWI tiba dirumah terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) kantong sabu-sabu dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram kepada saksi DWI DARYOKO Als DWI, selanjutnya saksi DWI DARYOKO Als DWI meminjam timbangan digital serta meminta beberapa plastik klip kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi DWI DARYOKO Als DWI untuk ke pasar, sekitar 1 (satu) jam kemudian, terdakwa kembali lagi ke rumahnya dan bertemu kembali dengan saksi DWI DARYOKO Als DWI, tidak berapa lama kemudian saksi DWI DARYOKO Als DWI pamit pergi, sekitar pukul 17.00 wita saksi DWI DARYOKO Als DWI datang lagi ke rumah terdakwa, saat itu terdakwa dan saksi DWI DARYOKO Als DWI mengkonsumsi sabu-sabu bersama, setelah selesai sekitar pukul 19.00 wita, saksi DWI DARYOKO Als DWI pamit pergi lagi, lalu sekitar 21.45 wita, tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin diantaranya saksi DEDI ISTANTO, SH. dan saksi HELMANI melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menggeledah rumahnya, beberapa saat kemudian anggota Kepolisian menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 99,24 (sembilan puluh sembilan koma dua empat) gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah tempat penyimpanan beras dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) pak plastik klip ditemukan tepatnya dilantai dapur rumah terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah Handphone Oppo warna hitam ditemukan dilantai ruang tamu rumah tersebut, sekitar pukul 22.30 wita, saksi DWI DARYOKO Als DWI datang kembali kerumah terdakwa seorang diri sehingga dirinya pun ikut diamankan oleh anggota Kepolisian.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
Bahwa selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total sekitar 99,24 (Sembilan puluh Sembilan koma dua empat) gram disisihkan sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. DEFA JAUMIL, S.I.K. dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.: 01263/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 terhadap Barang bukti No. 05491/2024/NNF, dimana disimpulkan adalah benar Sampel tersebut Positip mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya