Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
612/Pid.Sus/2024/PN Bjm Dwi Erni Widayati, S.H. 1.Junaidi Alias Junai bin Abdul Heari
2.Alian Noor Alias Ennor bin Hendratno (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 612/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2328/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Erni Widayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Junaidi Alias Junai bin Abdul Heari[Penahanan]
2Alian Noor Alias Ennor bin Hendratno (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa terdakwa I. JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL HEARI bersama-sama terdakwa II. ALIAN NOOR Als ENNOR Bin HENDRATNO (Alm), pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pekapuran Raya Gang Sadar Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 wita  Terdakwa I. JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL HEARI dan Terdakwa II. ALIAN NOOR Als ENNOR Bin HENDRATNO (Alm) berboncengan berdua dengan menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nomor Polisi DA 6170 WQ  untuk mendatangi saksi BADARUDDIN Als ITING Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di suatu tempat, saat bertemu terdakwa I dan terdakwa II kemudian memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi BADARUDDIN Als ITING seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), selanjut terdakwa I dan terdakwa II patungan uang untuk membeli sabu-sabu tersebut, dimana saat itu terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) hingga total sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) uang yang diserahkan kepada saksi BADARUDDIN, setelah menerima uang tersebut saksi BADARUDDIN Als ITING pergi sebentar untuk mendatangi Sdr. NIWAR (masih dalam pencarian) yang tidak jauh dari tempat tersebut untuk memesan sabu-sabu, lalu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, saksi BADARUDDIN Als ITING kembali dengan membawa 1 (satu) paket pesanannya yang diserahkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya sabu-sabu tersebut ditaruh dibawah lapak kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II pulang, ditengah perjalanan yaitu ketika berada di Jalan Pekapuran Raya Gang Sadar Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, sekitar pukul 21.30 wita, sepeda motor yang dikendarai terdakwa I dan terdakwa II dihentikan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Timur diantaranya saksi NOBER TANGKELOBO, dan saksi BERTON P W SIRAIT, SH. yang sedang melakukan patroli kamtibmas,  dikarenakan melihat gerak gerik mencurigakan dari kedua terdakwa tersebut, selanjutnya anggota Kepolisian tersebut diatas langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II, sekaligus melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa serta barang-barang bawaannya, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,06 (nol koma nol enam) gram yang terjatuh dari lapak kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang mana sabu-sabu tersebut diakui sebagai milik Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut  dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa I dan terdakwa II terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa I dan terdakwa II tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,06 (nol koma nol enam) gram disisihkan sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Besar Pengawas obat dan makanan di Banjarmasin, dan selanjutnya  berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.073 tanggal 21 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt dan rekan pada Balai Besar Pengawas obat dan makanan di Banjarmasin terhadap Barang bukti disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU

 

 

      KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa I JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL HEARI bersama-sama Terdakwa II ALIAN NOOR Als ENNOR Bin HENDRATNO (Alm), pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pekapuran Raya Gang Sadar Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 wita anggota Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Timur diantaranya saksi NOBER TANGKELOBO, dan saksi BERTON P W SIRAIT , SH sedang melakukan patroli kamtibmas di Jalan Pekapuran Raya Gang Sadar Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, lalu anggota Kepolsian tersebut diatas menghentikan Terdakwa I JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL HEARI yang sedang berboncengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nomor Polisi DA 6170 WQ dengan Terdakwa II ALIAN NOOR Als ENNOR Bin HENDRATNO (Alm), dikarenakan melihat gerak gerik mencurigakan dari kedua terdakwa tersebut, selanjutnya anggota kepolisian tersebut di atas langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II, sekaligus melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa serta barang-barang bawaannya, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,06 (nol koma nol enam) gram yang terjatuh dari lapak kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang mana sabu-sabu tersebut diakui sebagai milik Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut  dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa I dan terdakwa II terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa I dan terdakwa II tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,06 (nol koma nol enam) gram disisihkan sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Besar Pengawas obat dan makanan di Banjarmasin, dan selanjutnya  berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.073 tanggal 21 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt dan rekan pada Balai Besar Pengawas obat dan makanan di Banjarmasin terhadap Barang bukti disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya