Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
639/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ira Dwi Purbasari 1.Sheftia Hidayanti Alias Tia binti Hidayatullah
2.Muhammad Dayan Alias Dayan bin Hidayatullah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 639/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2324/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ira Dwi Purbasari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sheftia Hidayanti Alias Tia binti Hidayatullah[Penahanan]
2Muhammad Dayan Alias Dayan bin Hidayatullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-----Bahwa mereka Terdakwa 1 Sheftia Hidayanti Als Tia Binti Hidayatullah bersama dengan terdakwa 2 Muhammad Dayan Als Dayan Bin Hidayatullah, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sungai Andai Al-Amin Blok B No. 12 Rt.01 Rw.01 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Prov. Kalsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,Percobaan atau Permufakan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  —---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 skj 16.14 wita sdr. ITAK (DPO) memghubungi terdakwa 1 Sheftia Hidayanti Als Tia melalui aplikasi whatsapp (WA) karena tidak diangkat oleh terdakwa 1 kemudian sdr ITAK (DPO) mengirimkan pesan WA kepada terdakwa 1 yang berisi “Ada kah jalur wadah kaka kam tuh” (punya kah jalan kakak kamu itu) lalu terdakwa 1 jawab “dang” (tunggu), setelah itu terdakwa 1 menelepon terdakwa 2 Muhammad Dayan Als Dayan (adik kandung terdakwa 1) dan memberitahuan bahwa ada teman terdakwa 1 mencari sabu sebanyak 1 (satu) kantong, lalu dijawab oleh terdakwa 2 “hadang dulu aku menghubungi kawan dulu” (tunggu dulu, aku menghubungi teman dulu, dan sekitar jam 18.45 wita terdakwa 2 menelepon terdakwa 1 memberitahukan terdakwa 1 agar segera mengambil, setelah itu terdakwa 1 menelepon sdr ITAK (DPO) untuk membayar sabu yang sudah dipesan, kemudian sekitar jam 19.39 wita sdr ITAK (DPO) datang kerumah terdakwa 1 menyerahkan uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa 1, setelah itu terdakwa 1 serahkan kepada terdakwa 2, kemudian para terdakwa pergi menuju ke daerah Jalan Tol dengan mengendarai sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nopol DA 6580 AFL dengan tujuan untuk menyerahkan uang kepada seseorang yang akan menjual sabu kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2, setelah sampai terdakwa 1 dan terdakwa 2 dipinggir jalan tol dekat praktek dokter anak terdakwa 1 dan terdakwa 2 sudah ditunggu oleh seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor scoopy warna merah, kemudian uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan oleh terdakwa 2 kepada Sdr. Adi (DPO), lalu terdakwa 1 dan terdakwa 2 menuju Indomaret Lingkar Dalam Selatan untuk membeli minuman, dan yang masuk ke dalam Indomaret adalah terdakwa 1, sedangkan terdakwa 2 menerima sabu dari Sdr. Adi (DPO);
    • Bahwa berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 akan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 skj 21.00 wita di rumah terdakwa 1 di Jalan Sungai Andai Gang Al-Amin Blok B No. 12 Rt. 01 Rw. 01 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, pada saat saksi I Gusti Made dan saksi Arif Rahman Nugroho beserta tim melakukan penggeledahan, kemudian mengamankan terdakwa 1 yang pada saat itu sedang di dalam kamar lalu mengamankan terdakwa 2 yang sedang berada di  dapur dengan disaksikan oleh perwakilan warga setempat yaitu saksi GUSTI M. IKHSAN dan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 5,62 gram (berat bersih 5,27 gram) yang berada diatas sofa, 1 (satu) buah kaleng milten berisi plastic klip diwastafel dapur, 1 (satu) unit hp merk Oppo dengan nomor simcard 083104261573, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol DA 6580 AFL, uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah hp merk Vivo warna hitam dengan nomor simcard 083141648503 milik terdakwa 2, kemudian seluruh barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut.
    • Bahwa para terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04576/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si.,Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor 14368/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,140 gram benar positif mengandung Metamfetamina, yang terdaftar sebagai narkotika golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

 

ATAU

Kedua :

----- Bahwa mereka Terdakwa 1 Sheftia Hidayanti Als Tia Binti Hidayatullah bersama dengan terdakwa 2 Muhammad Dayan Als Dayan Bin Hidayatullah, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sungai Andai Al-Amin Blok B No. 12 Rt.01 Rw.01 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Prov. Kalsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, Percobaan atau permufakatn jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 akan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 skj 21.00 wita di rumah terdakwa 1 di Jalan Sungai Andai Gang Al-Amin Blok B No. 12 Rt. 01 Rw. 01 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, pada saat saksi I Gusti Made dan saksi Arif Rahman Nugroho beserta tim melakukan penggeledahan, kemudian mengamankan terdakwa 1 yang pada saat itu sedang di dalam kamar lalu mengamankan terdakwa 2 yang sedang berada di  dapur dengan disaksikan oleh perwakilan warga setempat yaitu saksi GUSTI M. IKHSAN dan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 5,62 gram (berat bersih 5,27 gram) yang berada diatas sofa, 1 (satu) buah kaleng milten berisi plastic klip diwastafel dapur, 1 (satu) unit hp merk Oppo dengan nomor simcard 083104261573, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol DA 6580 AFL, uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah hp merk Vivo warna hitam dengan nomor simcard 083141648503 milik terdakwa 2, kemudian seluruh barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut.
    • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04576/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si.,Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor 14368/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,140 gram benar positif mengandung Metamfetamina, yang terdaftar sebagai narkotika golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya