Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Bjm NAHWANI DARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAHWANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rita Ria SafitriNAHWANI
Tergugat
NoNama
1DARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut merupakan perbuatan Ingkar Janji/  Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, yaitu  :
  •      Uang Penggugat sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah di terima Tergugat pada tanggal 6 Januari 2024;
  •      Kerugian yang diderita Penggugat karena tidak memenuhi kewajibannya mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) terhitung dari bulan Januari  2024 sampai dengan bulan Maret 2024 yaitu 3 bulan dengan biaya berdasarkan kebiasaan bunga bank yang berlaku yakni sebesar 2,5% setiap bulannya dari Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yakni sebesar Rp. 625.000 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) x 3 yaitu sebesar Rp. 1.875.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

ATAU ;

 

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Exaequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak