Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
465/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Ariyanti, SH | 2.Jumadil Alias Madil Alias Kai Legend bin Syarkawi (Alm) 3.Muhammad Yudhi Saputra Alias Yudhi Alias Koplo bin Deddy Fachrurrazi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 465/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1745/O.3.10/Enz.2/06/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Primair : ----------Bahwa mereka terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) dan terdakwa 2. MUHAMMAD YUDHI SAPUTRA Als YUDHI Als KOPLO Bin DEDDY FACHRURRAZI pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) yang beralamat di Jalan Irigasi Komp. Gambah Lestari No. 24 Rt/Rw : 001/000 Kel. Tambak Sirang Baru Kec. Gambut Kab. Banjar Prov. Kalsel, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini,, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) sebelumnnya membeli 1 (satu) paket sabu seberat 5 gram kepada terdakwa 2. MUHAMMAD YUDHI SAPUTRA Als YUDHI Als KOPLO Bin DEDDY FACHRURRAZI dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan waktu itu terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) membayar uang pembelian sabu sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) akan dibayar setelah sabu laku terjual semuanya, dan terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) rencananya menjual sabu kepada pembeli sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita ketika terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Irigasi Komp. Gambah Lestari No. 24 Rt/Rw : 001/000 Kel. Tambak Sirang Baru Kec. Gambut Kab. Banjar Prov. Kalsel tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi GT. M. RIDHO S, SH dan saksi LILIK DARMAJI, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) sering melakukan transaksi narkotika dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) waktu itu menyita barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 1,86 gram (berat bersih 0,86 gram) dan Uang tunai sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru muda dengan No Simcard : 0838-5301-3039. - Bahwa setelah petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) waktu itu terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) menerangkan sabu didapat dengan cara membeli kepada terdakwa 2. MUHAMMAD YUDHI SAPUTRA Als YUDHI Als KOPLO Bin DEDDY FACHRURRAZI, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan mencari keberadaan terdakwa 2. MUHAMMAD YUDHI SAPUTRA Als YUDHI Als KOPLO Bin DEDDY FACHRURRAZI dan sekitar pukul 17.00 Wita petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2. MUHAMMAD YUDHI SAPUTRA Als YUDHI Als KOPLO Bin DEDDY FACHRURRAZI dirumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Komplek Kesehatan Blok F No. 6 Rt. 042 / 000 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan ketika petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2. MUHAMMAD YUDHI SAPUTRA Als YUDHI Als KOPLO Bin DEDDY FACHRURRAZI waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga ada sisa sabu, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih dengan no simcard : 0823-5118-8521, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. - Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01475NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I. - Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair : ----------Bahwa mereka terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) dan terdakwa 2. MUHAMMAD YUDHI SAPUTRA Als YUDHI Als KOPLO Bin DEDDY FACHRURRAZI pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) yang beralamat di Jalan Irigasi Komp. Gambah Lestari No. 24 Rt/Rw : 001/000 Kel. Tambak Sirang Baru Kec. Gambut Kab. Banjar Prov. Kalsel, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini,, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi GT. M. RIDHO S, SH dan saksi LILIK DARMAJI, SH sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) sering melakukan transaksi narkotika dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita petugas berhasiil menangkap terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) dirumahnya yang beralamat di Jalan Irigasi Komp. Gambah Lestari No. 24 Rt/Rw : 001/000 Kel. Tambak Sirang Baru Kec. Gambut Kab. Banjar Prov. Kalsel dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) waktu itu menyita barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 1,86 gram (berat bersih 0,86 gram) dan Uang tunai sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru muda dengan No Simcard : 0838-5301-3039. - Bahwa setelah petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) waktu itu terdakwa 1. JUMADIL Als MADIL Als KAI LEGEND Bin SYARKAWI (Alm) menerangkan sabu didapat dengan cara membeli kepada terdakwa 2. MUHAMMAD YUDHI SAPUTRA Als YUDHI Als KOPLO Bin DEDDY FACHRURRAZI, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan mencari keberadaan terdakwa 2. MUHAMMAD YUDHI SAPUTRA Als YUDHI Als KOPLO Bin DEDDY FACHRURRAZI dan sekitar pukul 17.00 Wita petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2. MUHAMMAD YUDHI SAPUTRA Als YUDHI Als KOPLO Bin DEDDY FACHRURRAZI dirumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Komplek Kesehatan Blok F No. 6 Rt. 042 / 000 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan ketika petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2. MUHAMMAD YUDHI SAPUTRA Als YUDHI Als KOPLO Bin DEDDY FACHRURRAZI waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga ada sisa sabu, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih dengan no simcard : 0823-5118-8521, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. - Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01475NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I. - Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |