Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
495/Pid.B/2024/PN Bjm Adhyaksa Putera, S.H. Fajar Setiawan Alias Fajar bin Sosiawan (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 495/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1975/O.3.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adhyaksa Putera, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fajar Setiawan Alias Fajar bin Sosiawan (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa FAJAR SETIAWAN Bin SOSIAWAN (Alm) pada hari Rabu  tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani Km. 4,5 Gg. Permata No.04 RT.16 RW.02 Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya terdakwa melewati rumah korban AKMAL FIKRI Bin EFFANDI dan melihat ada beberapa sepeda yang terparkir dihalaman rumah korban sehingga kemudian terdakwa ada niat untuk mengambilnya. Kemudian sekitar jam 02.30 wita terdakwa mendatangi rumah korban yang pada saat itu dalam keadaan sepi kemudian terdakwa masuk dan membawa 1 (satu) buah sepeda warna putih milik korban selanjutnya membawanya kerumah kos terdakwa, setelah itu sekitar jam 03.30 wita terdakwa kembali lagi datang kerumah korban dan kembali membawa 1 (satu) buah sepeda warna hijau milik korban. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda itu dan ditaruh dirumah kosnya. Terdakwa kemudian memposting kedua sepeda tersebut di market place dengan maksud untuk dijual dan Terdakwa menawarkan untuk 1 (satu) buah) sepeda warna putih seharga Rp 825.000,- ( delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah ) sedangkan untuk yang warna hijau seharga sekitar Rp 550.000,- ( lima ratus lima puluh ribu rupiah ). Kemudian ternyata ada pembeli yang berniat menawarkan sepeda itu, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan pembeli tersebut yang ternyata adalah pemilik dari sepeda itu sendiri. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa 2 ( dua ) unit sepeda merk clasic warna hijau dan fixie soloist warna putih seharga Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

------ Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban AKMAL FIKRI Bin AFFENDI mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). ----------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya