Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa HUSAINI Als HAJI USAI Bin (Alm) H. BAHRI pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Gubernur Syarkawi Desa Sungai Tabuk Kabupatan Banjar, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------
-
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 Wita petugas kepolisian dari Dit. Reskrim Umum Polda Kalsel diantaranya saksi ARI SANDI MAHJA dan saksi CHRISTOPHER LUMBAN GAOL ketika sedang melaksanakan Giat Operasi Sikat Intan Jalan Gubernur Syarkawi Desa Sungai Tabuk Kabupatan Banjar kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang waktu itu kedapatan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati, panjang + 27 Cm lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat yang di selipkan di celana bagian pinggang sebelah kiri terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin kepemilikan / penguasaan senjata tajam tersebut namun terdakwa tidak memilikinya serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa waktu itu kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt/1951. ----------------------------------------------------------------------------------------- |