Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Dr.Mohamad Fikri Nuriana, S.H., M.H. Erpini W Als Mama Goel Binti Wisel. D Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 03/O.3.12/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr.Mohamad Fikri Nuriana, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Erpini W Als Mama Goel Binti Wisel. D[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa pada sekitar Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Sengayam Cabang Batulicin telah terjadi tindak pidana korupsi atas tindakan fraud oleh petugas BRI terhadap pemberian kredit kepada nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 yang dilakukan oleh tersangka ERPINI W Alias MAMA GOEL Binti WISEL. D bersama-sama dengan Saksi Hendrik Pebri Hary Wibowo Saputro (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi HAIRIYAH Als. HAHAI Binti SUNI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara yaitu pada awalnya tersangka ERPINI W Alias MAMA GOEL Binti WISEL. D diajak oleh Saksi Hairiyah Als Hahai untuk bertemu dengan Saksi Hendrik Pebri Hary Wibowo Saputro selaku Mantri Pemrakarsa Bank BRI unit Sengayam, selanjutnya Saksi Hendrik Pebri Hary Wibowo Saputro menyuruh Tersangka Erpini W Alias Mama Goel Binti Wisel. D dan Saksi Hairiyah Alias Hahai untuk mencari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Status Janda/ Duda sebagai syarat untuk pengajuan pinjaman KUR dan Kupedes yang ada di Bank BRI Unit Sengayam, selanjutnya Tersangka Erpini W Alias Mama Goel Binti Wisel. D berhasil mengumpulkan 15 (lima belas) KTP dan Kartu Keluarga, kemudian Tersangka Erpini W Alias Mama Goel Binti Wisel. D meminta kepada Saksi Imanuely Rantau yang pada saat itu menjabat selaku Sekretaris Desa Bepara untuk dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Status Janda/ Duda yang isinya tidak sebagaimana mestinya dan untuk tanda tangan Kepala Desa Bepara yaitu Saksi Suparmansyah ditandatangani sendiri (dipalsukan) oleh Saksi Iman Nuely Rantau, selanjutnya Saksi Hendrik Pebry Hari Wibowo Saputro tetap memproses persyaratan kredit tersebut padahal diketahui persyaratan tersebut fiktif sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar  Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah rupiah) atau setidak – tidaknya kurang lebih sekitar sejumlah tersebut

Pihak Dipublikasikan Ya