Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ariyanti, SH ARDIMANSYAH Als DIMAN Bin H. BADARUDIN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 380/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1362/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ariyanti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIMANSYAH Als DIMAN Bin H. BADARUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa ARDIMANSYAH Als DIMAN Bin H. BADARUDIN (Alm) pada hari Rabu   tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 00.05 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Sungai Tandipah Rt. 002 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut ; ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa sebelumnya membeli sabu kepada          Sdr. SAFRAN pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita sebanyak 1 (satu) paket sabu seberat 2,50 gram dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 Wita sebanyak 1 (satu) paket sabu seberat 2,50 gram dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian  pada hari Rabu   tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 00.05 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya  di Desa Sungai Tandipah Rt. 002 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya           saksi INDRA KURNIAWAN dan saksi FACHRUSY SYAKIRIN yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan saat  petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu  menyita barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket sabu dengan berat kotor 9,98 gram (berat bersih 5,23 gram) yang berada diatas air belakang rumah terdakwa karena sempat dibuang oleh terdakwa,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01765/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

---------- Bahwa ia terdakwa ARDIMANSYAH Als DIMAN Bin H. BADARUDIN (Alm) pada hari Rabu   tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 00.05 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Sungai Tandipah Rt. 002 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini,,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal petugas dari Dit. Resnarkoba Polda  Kalsel diantaranya saksi INDRA KURNIAWAN dan saksi FACHRUSY SYAKIRIN sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Rabu   tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 00.05 Wita petugas mendatangi ketempat terdakwa  di Desa Sungai Tandipah Rt. 002 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan saat  petugas berada ditempat terdakwa setelah itu petugas  melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket sabu dengan berat kotor 9,98 gram (berat bersih 5,23 gram) yang berada diatas air belakang rumah terdakwa karena sempat dibuang oleh terdakwa,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01765/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya