Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
461/Pid.B/2024/PN Bjm Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H. Wahyu Setiawan Alias Wahyu bin Suryani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 461/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1753/O.3.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyu Setiawan Alias Wahyu bin Suryani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa WAHYU SETIAWAN Als WAHYU Bin SURYANI, pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 03.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kios Ponsel ARUL Jalan H Anang Adenansi Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri, atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri;,   perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;----------
--------- Awalnya Terdakwa WAHYU SETIAWAN Als WAHYU Bin SURYANI berpura pura mengisi Top Up Saldo DANA dikios Ponsel saksi korban M.RUSLAN Als RUSLAN Bin HUMRI, lalu terdakwa melihat situasi ponsel yang Cuma dijaga saksi korban saja, lalu setelah diisi saldo DANA oleh saksi korban, kemudian terdakwa tidak melakukan pembayaran dan terdakwa memperlihatkan sebilah senjata tajam yang dibawa yang disimpan dibalik baju lalu berusaha mengancam saksi korban dengan mengayunkan senjata tajam kearah saksi korban dan saat saksi korban mundur kebelakang lalu terdakwa mengambil HP milik saksi korban diatas meja ponsel namun ketika terdakwa akan pergi tiba tiba jaket terdakwa ditarik saksi korban sambil berteriak “maling maling”, lalu terdakwa berusaha melepaskan diri akan tetapi tetap dipegangi jaketnya oleh saksi korban, lalu terdakwa menusukkan sebilah senjata tajamnya kearah paha saksi korban hingga saksi korban terluka sebanyak satu kali,hingga saksi korban melepaskan tangannya dari terdakwa karena terluka, saat terdakwa akan pergi datang warga mengamankan terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD RUSLAN mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 62/IGD-RSUDU/II/2024 tanggal 17 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr FERRY HENDRA SURYA dokter pada Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pada paha kiri tampak luka terbuak dengan ukuran luka panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter kedalaman satu sentimeter dengan dasar luka lemak.
   --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya