Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bjm NOR HELMI PT. Wilson Lautan Karet Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 10 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOR HELMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RONNY KOSASIH, SH. MHNOR HELMI
Tergugat
NoNama
1PT. Wilson Lautan Karet
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum  TERGUGAT  untuk  membayar upah secara tunai tanpa syarat sebesar Rp 2.918.266,-  (Dua juta Sembilan ratus delapan belas ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) sampai adanya putusan hukum yang bersifat tetap di pengadilan.
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk memutuskan hubungan kerja kepada PENGGUGAT sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2021 tentang pemutusan hubungan kerja pasal  43  ayat (2)  huruf (a) dan (b). 
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar Pesangon sesuai dengan Ketentuan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2021 tentang pemutusan hubungan kerja pasal  43  ayat (2)  huruf (a) dan (b)  kepada   PENGGUGAT   dengan rincian adalah sebagai berikut :

Masa kerja7tahunLebih , 8 bln upah x 1 =8 bulan

Uang pesangon : 8 x 1 =8x Rp.2.918.266,-                     = Rp.23.346.128,-

Uang penghargaan: 3 bln upah x Rp.2.918.266,-                = Rp.8.754.798,-

  1.  

(tiga puluhdua juta seratus ribu Sembilan ratus dua puluh enam rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila yang Mulia Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya