Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.Sus/2024/PN Bjm Yosephine Dian Endar W M. Anshari Als Aan Bin Suriani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 302/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1142/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yosephine Dian Endar W
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Anshari Als Aan Bin Suriani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------ Bahwa ia terdakwa M. ANSHARI Als AAN Bin SURIANI pada hari Selasa tanggal                  28 November 2023  sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan A. Yani Km. 5,5 Komplek Sungai Tuan Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. TEDI dengan maksud menanyakan kepada terdakwa apakah bisa mengambil sabu milik Sdr. TEDI dan terdakwa bersedia membantu mengambilkan sabu karena akan diberi upah atau imbalan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah terdakwa menyanggupi bersedia mengambil sabu kemudian terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal mengatakan untuk tempat mengambil sabu didekat wong solo di Jalan A. Yani Km. 5,5 Komplek Sungai Tuan Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, selanjutnya terdakwa menuju ketempat dimaksud menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih – pink dengan nomor polisi DA 6869 PAN.
Bahwa sesampainya ditempat tersebut lalu terdakwa mengambil sabu yang diletakkan secara ranjau atau rahasia yang berada diatas tanah samping tiang listrik dipinggir jalan, selanjutnya sabu tersebut diambil dan digantung terdakwa digantungan sepeda motor yang dikendarainya, dan ketika terdakwa bermaksud pergi dari tempat tersebut datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi INDRA KURNIAWAN dan saksi OGGI OKEN yang ketika itu sedang melintas ditempat tersebut dan melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan, kemudian petugas menghampiri serta melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa kantong belanja Alfamart warna merah yang terbungkus plastik warna hitam yang tergantung digantungan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 2.025 gram (berat bersih 2000,6 gram), selain itu petugas juga menyita barang  bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam dengan nomor simcard 0821-4846-4944 dan nomor WA 0821-5404-4054 milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa terhadap ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut namun terdakwa tidak memiliki sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut
Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09800/NNF/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

Subsidiair:

 

------- Bahwa ia terdakwa M. ANSHARI Als AAN Bin SURIANI pada hari Selasa tanggal                  28 November 2023  sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan A. Yani Km. 5,5 Komplek Sungai Tuan Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

Berawal pada hari Selasa  tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 19.30 Wita petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi INDRA KURNIAWAN dan saksi OGGI OKEN ketika sedang melintas di Jalan A. Yani Km. 5,5 Komplek Sungai Tuan Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, kemudian petugas melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan, selanjutnya petugas menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa serta menemukan barang bukti berupa kantong belanja Alfamart warna merah yang terbungkus plastik warna hitam yang tergantung digantungan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 2.025 gram (berat bersih 2000,6 gram), selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam dengan nomor simcard 0821-4846-4944 dan nomor WA 0821-5404-4054 milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa terhadap ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut namun terdakwa tidak memiliki sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut
Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09800/NNF/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya