Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 102,012,147,- (SERATUS DUA JUTA DUA BELAS RIBU SERATUS EMPAT PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 75,407,114,- (TUJUH PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS TUJUH RIBU SERATUS EMPAT BELAS), ditambah bunga sebesar 26,605,033,- (DUA PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS LIMA RIBU TIGA PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar -, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1667 an. Amor Fitriyani berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |