Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2016/PN Bjm 1.JANG YUNIR
2.KAMARI
3.SYAHRANI
4.SUHAIMI
5.PURWANTO
1.PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk
2.KEMENTRIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA c.q BADAN PERLINDUNGA KONSUMEN NASIONAL DI Jakarta
3.OTORITAS JASA KEUANGAN Di Jakarta
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Di Jakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2016/PN Bjm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JANG YUNIR
2KAMARI
3SYAHRANI
4SUHAIMI
5PURWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk
2KEMENTRIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA c.q BADAN PERLINDUNGA KONSUMEN NASIONAL DI Jakarta
3OTORITAS JASA KEUANGAN Di Jakarta
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Di Jakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan pada Tergugat I untuk tidak melakukan perbuatan hukum mengeksekusi SHM yang menjadi jaminan hutang pada Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kredit yang Batal Demi Hukum.

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selurunya.

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk melaksanakan pasal 18 Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan mengusulkan kepada Pemerintah Negeri Republik Indonesia untuk dibuat standardisasi tentang kalusula baku.

4. Memerintahkan kepada Tergugat III melaksanakan pasal 30 ayat (1) huruf (b) Undang - undang Nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan terhadap pelaku usaha yang melanggar undang - undang dan peraturan tentang Otoritas jasa Keuangan.

5. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk dilaksanakan.

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini.

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi dari Tergugat I.

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini.

Atau Jika Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain atas putusan, mohon diputus seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak