Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus/2024/PN Bjm Nonie Ervina Rais, SH 3.WAHYUDI Als WAHYU Bin SYAMSUDIN
4.JAKARIA Als JAKA Bin DARDI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 293/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1071/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nonie Ervina Rais, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Als WAHYU Bin SYAMSUDIN[Penahanan]
2JAKARIA Als JAKA Bin DARDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS HARIYANTO, S.H., M.H.WAHYUDI Als WAHYU Bin SYAMSUDIN
2AGUS HARIYANTO, S.H., M.H.JAKARIA Als JAKA Bin DARDI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa mereka Terdakwa I Wahyudi Als Wahyu Bin Syamsudin dan terdakwa II Jakaria Als Jaka Bin Dardi (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman pencucian mobil internal Jalan Mayjend Sutoyo S No.26 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan di depan pos jaga PT. IKA SANRIF MIGAS Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika yang dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

 

Bermula pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa I Wahyudi Als Wahyu Bin Syamsudin menghubungi terdakwa II Jakaria Als Jaka Bin Dardi (Alm) melalui pesan Whatsapp memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 5 gram, yang terdakwa II tawarkan dengan harga Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa II meminta terdakwa I untuk membayarkan uang tersebut terlebih dahulu sebelum narkotika jenis sabu diserahkan. Selanjutnya pada pukul 17.15 Wita terdakwa II menghubungi sdr.EKAL memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat sekitar 5 gram dengan harga Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan pembayaran terlebih dahulu secara transfer kepada sdr. EKAL, kemudian terdakwa II langsung menghubungi terdakwa I dan meminta terdakwa II untuk mengantarkan uang pembelian narkotika jenis sabu ke Pos Jaga PT. IKA SANRIF MIGAS Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, lalu sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa I datang menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II. Setelah menerima uang pembelian tersebut terdakwa II meminta sdr. IFIN untuk menemani mencari operator agen BRI Link di sekitar Kecamatan Kelayan Selatan Kota Banjarmasin, kemudian terdakwa II mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat sekitar 5 gram kepada sdr. EKAL ke rekening bank BRI nomor rekening 4533-0101-9655-504 atas nama Sekar Anjani. Selanjutnya sekitar pukul 19.10 Wita terdakwa II yang masih berada di agen BRI Link dihubungi oleh sdr. ARFI melalui pesan Whatsapp yang mana sdr. ARFI memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat 5 gram dengan harga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), lalu terdakwa langsung menghubungi sdr. EKAL untuk kembali memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat 5 gram, sehingga pesanan narkotika jenis sabu terdakwa II kepada sdr. EKAL sebanyak 2 (dua) paket berat total 10 gram serta terdakwa II juga mengirimkan bukti transfer seharga Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. EKAL, kemudian sdr. EKAL meminta pembayaran narkotika jenis sabu lagi yakni pesanan yang kedua kepada terdakwa II dengan cara transfer melalui aplikasi DANA, namun terdakwa II menawar untuk membayarkan sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terlebih dahulu, untuk sisa pembayaran akan di transfer setelah sdr. ARFI menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu, selanjutnya penawaran terdakwa II tersebut di setujui oleh sdr. EKAL. Setelah itu sdr. EKAL meminta terdakwa II untuk menunggu narkotika jenis sabu yang akan di antarkan oleh kurir yakni sdr. ARFI (yang memesan narkotika jenis sabu paket kedua kepada terdakwa II), kemudian terdakwa II bersama dengan sdr. IFIN kembali menuju PT. IKA SANRIF MIGAS. Selanjutnya sekitar pukul 19.50 Wita terdakwa II dihubungi oleh sdr. ARFI mengatakan jika narkotika jenis sabu sudah tersedia dan meminta terdakwa II agar bertemu dengan sdr. ARFI di seberang jalan PT. IKA SANRIF MIGAS, setelah bertemu lalu sdr. ARFI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa II serta sdr. ARFI menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II. Setelah itu terdakwa II kembali menuju PT. IKA SANTIF MIGAS sekitar pukul 20.00 Wita dan bertemu dengan terdakwa I yang sebelumnya telah menunggu di pos jaga PT. IKA SANRIF MIGAS, lalu terdakwa II menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran sedang berat kotor 4,81 gram (berat bersih 4,61 gram) kepada terdakwa I dan terdakwa II juga menyerahkan 1 (satu) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu berat kotor 0,69 gram (berat bersih 0,49 gram) sebagai bonus pembelian kepada terdakwa I, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa I meninggalkan tempat tersebut menuju Jalan Mayjend Sutoyo S, sedangkan terdakwa II tetap berada di pos jaga PT. IKA SANRIF MIGAS.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa I sampai di Jalan Mayjend Sutoyo S No.26 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tepatnya di halaman pencucian mobil Internal dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 4,81 gram (berat bersih 4,61 gram) kepada pembeli yang kemudian diketahui bahwa pembeli tersebut seorang Petugas Kepolisian yang sedang menyamar (undercover buy), kemudian terdakwa I langsung dilakukan penangkapan oleh tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yakni saksi Yulian Miko M Bin Djatmiko dan Saksi Andri Angga Atmaja Bin Saimin dan saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa I ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,69 gram (berat bersih 0,49 gram) yang terletak di dalam tas selempang merk eigner, sehingga narkotika jenis sabu yang dilakukan penyitaan pada terdakwa I adalah sebanyak 2 (dua) paket berat kotor 5,50 gram (berat bersih 5,10 gram) yang diakui terdakwa I didapatkan dengan cara membeli dari terdakwa II, serta pada terdakwa I juga dilakukan penyitaan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan nomor simcard 0813-5045-4738.
Bahwa selanjutnya pada pukul 21.45 Wita, petugas Kepolisian saksi Yulian Miko M Bin Djatmiko dan Saksi Andri Angga Atmaja Bin Saimin melakukan penangkapan terhadap terdakwa II di depan pos jaga PT. IKA SANRIF MIGAS Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan nomor simcard 0831-4760-2897 dan 1 (satu) lembar slip transaksi BRILINK BRI. Kemudian para terdakwa barang bukti yang ditemukan dan disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut;
Berdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 0631/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M. Si. selaku Waka Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal adalah positif mengandung narkotika dan metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undarg Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa I Wahyudi Als Wahyu Bin Syamsudin dalam melakukan permufakatan bersama Terdakwa II Jakaria Als Jaka Bin Dardi (Alm) untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----------- Bahwa mereka Terdakwa I Wahyudi Als Wahyu Bin Syamsudin dan terdakwa II Jakaria Als Jaka Bin Dardi (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman pencucian mobil internal Jalan Mayjend Sutoyo S No.26 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan di depan pos jaga PT. IKA SANRIF MIGAS Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika yang dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

 

Bermula pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa I Wahyudi Als Wahyu Bin Syamsudin menghubungi terdakwa II Jakaria Als Jaka Bin Dardi (Alm) melalui pesan Whatsapp memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 5 gram, yang terdakwa II tawarkan dengan harga Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa II meminta terdakwa I untuk membayarkan uang tersebut terlebih dahulu sebelum narkotika jenis sabu diserahkan. Selanjutnya pada pukul 17.15 Wita terdakwa II menghubungi sdr.EKAL memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat sekitar 5 gram dengan harga Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan pembayaran terlebih dahulu secara transfer kepada sdr. EKAL, kemudian terdakwa II langsung menghubungi terdakwa I dan meminta terdakwa II untuk mengantarkan uang pembelian narkotika jenis sabu ke Pos Jaga PT. IKA SANRIF MIGAS Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, lalu sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa I datang menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II. Setelah menerima uang pembelian tersebut terdakwa II meminta sdr. IFIN untuk menemani mencari operator agen BRI Link di sekitar Kecamatan Kelayan Selatan Kota Banjarmasin, kemudian terdakwa II mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat sekitar 5 gram kepada sdr. EKAL ke rekening bank BRI nomor rekening 4533-0101-9655-504 atas nama Sekar Anjani. Selanjutnya sekitar pukul 19.10 Wita terdakwa II yang masih berada di agen BRI Link dihubungi oleh sdr. ARFI melalui pesan Whatsapp yang mana sdr. ARFI memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat 5 gram dengan harga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), lalu terdakwa langsung menghubungi sdr. EKAL untuk kembali memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat 5 gram, sehingga pesanan narkotika jenis sabu terdakwa II kepada sdr. EKAL sebanyak 2 (dua) paket berat total 10 gram serta terdakwa II juga mengirimkan bukti transfer seharga Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. EKAL, kemudian sdr. EKAL meminta pembayaran narkotika jenis sabu lagi yakni pesanan yang kedua kepada terdakwa II dengan cara transfer melalui aplikasi DANA, namun terdakwa II menawar untuk membayarkan sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terlebih dahulu, untuk sisa pembayaran akan di transfer setelah sdr. ARFI menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu, selanjutnya penawaran terdakwa II tersebut di setujui oleh sdr. EKAL. Setelah itu sdr. EKAL meminta terdakwa II untuk menunggu narkotika jenis sabu yang akan di antarkan oleh kurir yakni sdr. ARFI (yang memesan narkotika jenis sabu paket kedua kepada terdakwa II), kemudian terdakwa II bersama dengan sdr. IFIN kembali menuju PT. IKA SANRIF MIGAS. Selanjutnya sekitar pukul 19.50 Wita terdakwa II dihubungi oleh sdr. ARFI mengatakan jika narkotika jenis sabu sudah tersedia dan meminta terdakwa II agar bertemu dengan sdr. ARFI di seberang jalan PT. IKA SANRIF MIGAS, setelah bertemu lalu sdr. ARFI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa II serta sdr. ARFI menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II. Setelah itu terdakwa II kembali menuju PT. IKA SANTIF MIGAS sekitar pukul 20.00 Wita dan bertemu dengan terdakwa I yang sebelumnya telah menunggu di pos jaga PT. IKA SANRIF MIGAS, lalu terdakwa II menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran sedang berat kotor 4,81 gram (berat bersih 4,61 gram) kepada terdakwa I dan terdakwa II juga menyerahkan 1 (satu) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu berat kotor 0,69 gram (berat bersih 0,49 gram) sebagai bonus pembelian kepada terdakwa I, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa I meninggalkan tempat tersebut menuju Jalan Mayjend Sutoyo S, sedangkan terdakwa II tetap berada di pos jaga PT. IKA SANRIF MIGAS.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa I sampai di Jalan Mayjend Sutoyo S No.26 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tepatnya di halaman pencucian mobil Internal dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 4,81 gram (berat bersih 4,61 gram) kepada pembeli yang kemudian diketahui bahwa pembeli tersebut seorang Petugas Kepolisian yang sedang menyamar (undercover buy), kemudian terdakwa I langsung dilakukan penangkapan oleh tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yakni saksi Yulian Miko M Bin Djatmiko dan Saksi Andri Angga Atmaja Bin Saimin dan saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa I ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,69 gram (berat bersih 0,49 gram) yang terletak di dalam tas selempang merk eigner, sehingga narkotika jenis sabu yang dilakukan penyitaan pada terdakwa I adalah sebanyak 2 (dua) paket berat kotor 5,50 gram (berat bersih 5,10 gram) yang diakui terdakwa I didapatkan dengan cara membeli dari terdakwa II, serta pada terdakwa I juga dilakukan penyitaan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan nomor simcard 0813-5045-4738.
Bahwa selanjutnya pada pukul 21.45 Wita, petugas Kepolisian saksi Yulian Miko M Bin Djatmiko dan Saksi Andri Angga Atmaja Bin Saimin melakukan penangkapan terhadap terdakwa II di depan pos jaga PT. IKA SANRIF MIGAS Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan nomor simcard 0831-4760-2897 dan 1 (satu) lembar slip transaksi BRILINK BRI. Kemudian para terdakwa barang bukti yang ditemukan dan disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut;
Berdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 0631/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M. Si. selaku Waka Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal adalah positif mengandung narkotika dan metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undarg Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa I Wahyudi Als Wahyu Bin Syamsudin dalam melakukan permufakatan bersama Terdakwa II Jakaria Als Jaka Bin Dardi (Alm) untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya