Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Bjm ARIS EFFENDI Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 16 Jun. 2023
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2023/PN Bjm
Pemohon
NoNama
1ARIS EFFENDI
Termohon
NoNama
1Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;--------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/130.d-2.2/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 21 Desember 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/130.e-2.2/I/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 04 Januari 2023 serta sebagaimana dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor : SP.Tap/07-2.2/V/2023/Ditreskrimum tanggal 25 Mei 2023 yang dilakukan oleh Termohon ini tidak sah dan batal demi hukum ;----------------------------------------
3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terhadap perkara Tindak Pidana Penggelapan sebagaiana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tidak Sah dan tidak berdasarkan Hukum, oleh karena Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat ;------------------
4. Memerintahkan kepada Termohon agar untuk menghentikan penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor : SP.Tap/07-2.2/V/2023/Ditreskrimum tanggal 25 Mei 2023 ;------------------------------------------------------------------------------------ 

5. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya