Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm SYAMSUL ARIFIN, SH HERI SUKATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3300/O.3.10/Ft.1/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SUKATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HERI SUKATNO dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT. BUMI PERMATA KENDARI selaku pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Tahap III Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : PL.02.03.22A.22A5.05.21.2000 tanggal 21 Mei 2021 dalam kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Tahap III Tahun Anggaran 2021 yang telah dilakukan beberapa kali addendum yaitu Addendum 01 Nomor :  PL.02.03.22A.22A5.08.21.4377 tanggal 20 Agustus 2021 dan Addendum 02 Nomor : PL.02.03.22A.22A5.11.21.5730 tanggal 15 November 2021 bersama-sama dengan Sdr. ALI MASNGUD (dalam Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No. 40 Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Tahap III Tahun Anggaran 2021 yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi Nomor: PL.02.03.22A5.05.21.2000 tanggal 21 Mei 2021 Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Tahap III Tahun Anggaran 2021 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 211.082.953,57 (dua ratus sebelas juta delapan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah dan lima puluh tujuh sen), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BPOM di Banjarmasin Tahap III TA 2021 Nomor : R-Pl.02.03.7.72.10.23.650 tanggal 17 Oktober 2023Bahwa Terdakwa HERI SUKATNO dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT. BUMI PERMATA KENDARI selaku pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Tahap III Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : PL.02.03.22A.22A5.05.21.2000 tanggal 21 Mei 2021 dalam kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Tahap III Tahun Anggaran 2021 yang telah dilakukan beberapa kali addendum yaitu Addendum 01 Nomor :  PL.02.03.22A.22A5.08.21.4377 tanggal 20 Agustus 2021 dan Addendum 02 Nomor : PL.02.03.22A.22A5.11.21.5730 tanggal 15 November 2021 bersama-sama dengan Sdr. ALI MASNGUD (dalam Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No. 40 Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Tahap III Tahun Anggaran 2021 yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi Nomor: PL.02.03.22A5.05.21.2000 tanggal 21 Mei 2021 Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Tahap III Tahun Anggaran 2021 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 211.082.953,57 (dua ratus sebelas juta delapan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah dan lima puluh tujuh sen), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BPOM di Banjarmasin Tahap III TA 2021 Nomor : R-Pl.02.03.7.72.10.23.650 tanggal 17 Oktober 2023.

PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya