Petitum |
DALAM PROVISI
Melakukan dan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal Tergugat yang terletak di Jalan Pramuka Komplek Melati Indah Al-Banjari Jalur 2 No. E. 43 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan BanjarmasinTimur Kota Banjarmasin;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal orangtua Tergugat yang terletak di Jalan Dahlia Kebun Sayur No. 60 Melati II RT. 015 RW. 002 Kelurahan Mawar Kecamatan Baanjarmasin Tengah Kota Banjarmasin;
- 1 (satu) unit motor merk Honda Vario warna Merah No. Pol. DA 6769 AFC;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna Merah No. Pol. DA 1216;
- Rekening Tabungan Bank BCA 051 229 6503 an. METTA DEWI.
DALAM POKO PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat membayar kerugian nyata kepada Penggugat sebanyak Rp. 156.833.638,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika Tergugat lalai dan tidak melaksanakan putusan sejak diucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil- adilnya”. |