Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Kedit Nomor : PK/2020/AT/I/00029 Tanggal 22 Januari 2020;
- Menyatakan sah Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 59/2020 Tanggal 19 Maret 2020;
- Menyatakan sah Addendum Nomor : AD/2020/II/00121 Tanggal 21 Februari 2020;
- Menyatakan sah Addendum Nomor : AD/2021/I/00727 Tanggal 26 Januari 2021;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar sisa hutang Rp. 226.552.760,- ( Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah ).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun ,memindah tangankan kepada pihak lain ternyata tidak mencukupi atas hutang kredit Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III maka Penggugat berhak meminta kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai maupun dari penjualan asset – asset milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
- Mengabulkan Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul .
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |