Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
444/Pid.B/2024/PN Bjm TITIEK MUSTIKAWATI, S.H. Edo Febrian Alias Edo bin Yakub Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 444/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1686/O.3.10/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK MUSTIKAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edo Febrian Alias Edo bin Yakub[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EDO FEBRIAN Als EDO Bin YAKUB, Pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya Pada tahun 2024, bertempat di Jl. Belitung Darat Gg. Masurai Rt.24, Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  •    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa datang ke Jl. Belitung Darat Gg. Masurai Rt.24 Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin untuk menggelar pesta minuman keras alcohol bersama dengan temannya saksi FAISAL RAMADHAN Bin HAPILUDIN dan saksi BAMBANG SUPRIYADI Als BAMBANG Bin H.TARMUJI (Alm), serta pacarnya saksi UMI KALSUM ALS UMI ALS APRIL BINTI SUPIANI namun tidak ikut minum. Tidak berapa lama kemudian, saat Saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) tiba di tempat tersebut duduk agak jauh dari mereka, tiba-tiba Terdakwa bertengkar dengan SAKSI UMI KALSUM ALS UMI ALS APRIL BINTI SUPIANI dan pergi meninggalkannya. Setelah itu  SAKSI UMI KALSUM ALS UMI ALS APRIL BINTI SUPIANI duduk disamping Saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) yang saat itu sedang main mobile legend di handphone, dan saat itu terdakwa ada melihat SAKSI UMI KALSUM ALS UMI ALS APRIL BINTI SUPIANI ada di chat oleh Saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) dengan mengatakanJANGAN TAKUTAN DENGAN EDO”,  dan karena terdakwa merasa emosi mengetahui hal tersebut sehingga terdakwa melalui mengirimkan whatsapp mengajak korban untuk berkelahi, dan karena Saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm)  takut disalahkan, maka Saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) menyuruh SAKSI UMI KALSUM ALS UMI ALS APRIL BINTI SUPIANI untuk pulang saja ke kostnya, dan sekitar 15 menit kemudian, Terdakwa datang lagi bersama dengan SAKSI UMI KALSUM ALS UMI ALS APRIL BINTI SUPIANI, dan saksi AKHMAD YUDA ASYURA Als YUDA Bin NAPIAH dengan menggunakan sepeda motor berbonceng bertiga, dengan maksud untuk berteman dengan saksi FAISAL RAMADHAN Bin HAPILUDIN dan saksi BAMBANG SUPRIYADI Als BAMBANG Bin H.TARMUJI (Alm),  namun teman terdakwa sudah menjauh dan tidak mau berteman lagi dengan Terdakwa. Setelah itu oleh Saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) mendatangi terdakwa sambil berkata dan bertanya “KENAPA HENDAK MENGHAMBUR GANG MASURAI, MAKA IKAM MINUMAN DAN BERKAWAN DISINI”, dan dijawab oleh terdakwa  “HADANGI IKAM DISINI”. Lalu terdakwa pergi bersama dengan SAKSI UMI KALSUM ALS UMI ALS APRIL BINTI SUPIANI dan ± sekitar 20 menit kemudian, Terdakwa datang dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau di depan rumah nenek Saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm)Sedangkan saksi AKHMAD YUDA ASYURA Als YUDA Bin NAPIAH sedang duduk diatas sepeda motor hanya melihat, lalu Saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm)  masuk kedalam rumah dan terdakwa berteriak menantang Saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) untuk keluar rumah, namun Saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) dilarang oleh neneknya.
  •    Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa pergi tidak tau kemana, lalu Saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) mencoba untuk keluar dari rumah neneknya dengan membawa pisau kecil untuk memotong sosis yang disimpan pada kantong celana belakangnya berikut gagang sapu yang terbuat dari besi dipegang pada tangan kanan sebelah kanan saksi. Kemudian ± 20 (dua puluh) meter saat saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) berjalan dari rumah neneknya, tiba-tiba terdakwa muncul dengan membawa sebilah mandau dihadapan saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) sambil berteriak  menyuruh saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) untuk mencabut wasi (pisaunya), namun oleh saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) hal tersebut tidak diindahkan. Selanjutnya terdakwa menggunakan senjata tajam jenis Mandau miliknya mengarahkannya mandau tersebut  (membacokkan) bagian leher saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm), namun berhasil ditangkis oleh saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) dengan menggunakan ganggung sapu dari besi yang telah saksi bawa sebelumnya, dan Terdakwa EDO FEBRIAN Als EDO Bin YAKUB kembali membacokkan atau mengarahkan mandaunya ke arah lengan atas belakang sebelah kiri Saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) sebanyak dua kali bacokan, dan  Saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) merasa ada luka pada bagian tubuhnya, lalu oleh terdakwa langsung dipiting dan saksi   FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) mengambil pisau kecil pemotong sosis yang ada dikantong celana belakangnya dan mencoba untuk menusukkan pisau tersebut ke badan Terdakwa, namun pisau kecil tersebut bengkok mengenai punggung bagian belakang, dan pisau tersebut berhasil direbut oleh terdakwa dan dibuang di padang sabat. Kemudian karena terdakwa  dan  Saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) kelelahan sehingga saling berdiri dan bermaafan.
  •    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDO FEBRIAN Als EDO Bin YAKUB mengakibatkan saksi korban FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) mengalami rasa Sakit dan nyeri, sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor : Vet/03/III/2024 Tanggal 19 Maret 2024 atas nama saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr.Khaleda Zea Ulfa Yusuf Chon, selaku Dokter Pemerintah pada Instalansi Kedokteran Datasemen Kesehatan Wilayah 06.04.02 Rumah Sakit TK.III DR.R.SOEHARSONO, dengan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut :
  1. Terdapat dua buah luka robek lengan atas sebelah kiri, perdarah minimal, nyeri negative.
  2. Terdapat Luka Pertama Lengan atas sebelah kiri : Ditemukan Luka Robek ukuran Panjang tiga centimeter, dan Lebar satu koma lima centimeter, kedalaman nol koma millimeter, nyeri positif, perdarahan minimal
  3. Luka Kedua Lengan atas sebelah kiri : Ditemukan Luka Robek ukuran panjang Sembilan centimeter dan lebar satu koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima millimeter, nyeri, perdarahan minimal
  4. Terdapat valnus leceratum area tangan kiri.

Kesimpulan :

  1. Luka-luka tersebut disebabkan bersentuhan antara daerah yang sakit dengan tajam.
  2. Luka-luka yang ditemukan menyebabkan pasien tidak dapat melakukan aktivitas yang maksimal untuk sementara waktu.
  3. Apabila tidak ada komplikasi lain, ada harapan sembuh kira-kira dalam waktu tujuh hari.
  • Bahwa akibat Perbuatan terdakwa, Saksi FITRIYADI Als UNDUL Bin ABDUL HADI (Alm) harus mendapatkan jahitan luka pertama sebanyak 13 (tiga belas) jahitan dan saksi harus beristirahat selama 4 (empat) hari untuk penyembuhan.

 

Perbuatan Terdakwa EDO FEBRIAN Als EDO Bin YAKUB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya