Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
601/Pid.Sus/2021/PN Bjm | FAHRIN AMRULLAH,SH, MH | ZULKIFLI Als IJUL Bin MUHAMMAD YUSUF | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jul. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 601/Pid.Sus/2021/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Jul. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1341 /Q.3.10/Enz.2/07/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa ia terdakwa ZULKIFLI Als IJUL Bin MUHAMMAD YUSUF pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2021 bertempat di Jalan Kelayan B Gang Cempaka No. 57 Rt. 13 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa mendatangi Sdr. USMAN dengan maksud membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman didekat kuburan dan kemudian saat terdakwa bertemu dengan Sdr. USMAN waktu itu terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu-sabu tersebut kepada Sdr. USMAN, selanjutnya terdakwa disuruh oleh Sdr. USMAN untuk pulang dulu kerumah dan sekitar 15 menit terdakwa kembali menemui Sdr. USMAN ditempat sebelumnya, selanjutnya Sdr. USMAN menunjukkan dengan isyarat atau kode bahwa sabu-sabu pesanan terdakwa tersebut telah diletakkan diatas tanah dan setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut setelah itu terdakwa pulang kerumahnya bertempat di Jalan Kelayan B Gang Cempaka No. 57 Rt. 13 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. adapun sabu-sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02645/NNF/2021 tanggal 31 Maret 2021 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair: ---------- Bahwa ia terdakwa ZULKIFLI Als IJUL Bin MUHAMMAD YUSUF pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2021 bertempat di Jalan Kelayan B Gang Cempaka No. 57 Rt. 13 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa petugas kepolisian Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi LEO AMANDA dan saksi SANDY OKTIYANTO, S.AB yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarkat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 Wita petugas mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kelayan B Gang Cempaka No. 57 Rt. 13 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin saat petugas ditempat tersebut kemudian dengan disaksikan oleh Ketua Rt setempat yaitu saksi NOOR AIDA waktu itu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,19 gram (berat bersih 1 gram), 1 (satu) pak plastik klip serta uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam kotak HP warna putih yang disimpan di bawah kasur dalam rumah terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu-sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |