Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
601/Pid.Sus/2021/PN Bjm FAHRIN AMRULLAH,SH, MH ZULKIFLI Als IJUL Bin MUHAMMAD YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 601/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1341 /Q.3.10/Enz.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRIN AMRULLAH,SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI Als IJUL Bin MUHAMMAD YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Akbar dari Pusat Bantuan Hukum PERADIZULKIFLI Als IJUL Bin MUHAMMAD YUSUF
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa ZULKIFLI Als IJUL Bin MUHAMMAD YUSUF pada hari Jum’at tanggal             19 Maret 2021  sekitar pukul 15.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2021 bertempat di Jalan Kelayan B Gang Cempaka No. 57 Rt. 13 Kelurahan Kelayan  Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa mendatangi Sdr. USMAN dengan maksud membeli sabu-sabu sebanyak        1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman didekat kuburan dan kemudian saat terdakwa bertemu dengan Sdr. USMAN waktu itu terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu-sabu tersebut kepada Sdr. USMAN, selanjutnya terdakwa  disuruh oleh Sdr. USMAN untuk pulang dulu kerumah dan sekitar 15 menit terdakwa kembali menemui Sdr. USMAN ditempat sebelumnya, selanjutnya Sdr. USMAN menunjukkan dengan isyarat atau kode bahwa sabu-sabu pesanan terdakwa tersebut telah diletakkan diatas tanah dan setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut setelah itu  terdakwa pulang kerumahnya bertempat di Jalan Kelayan B Gang Cempaka No. 57 Rt. 13 Kelurahan Kelayan  Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal   19 Maret 2021  sekitar pukul 15.30 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel  diantaranya saksi LEO AMANDA dan saksi SANDY OKTIYANTO, S.AB yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dan saat petugas ditempat tersebut kemudian dengan disaksikan oleh Ketua Rt setempat yaitu saksi NOOR AIDA waktu itu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,19 gram (berat bersih 1 gram), 1 (satu) pak plastik klip serta uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada didalam kotak HP warna putih yang disimpan di bawah kasur dalam rumah terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu-sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.

adapun sabu-sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02645/NNF/2021 tanggal 31 Maret 2021 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

---------- Bahwa ia terdakwa ZULKIFLI Als IJUL Bin MUHAMMAD YUSUF pada hari Jum’at tanggal             19 Maret 2021  sekitar pukul 15.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2021 bertempat di Jalan Kelayan B Gang Cempaka No. 57 Rt. 13 Kelurahan Kelayan  Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa petugas kepolisian Dit. Resnarkoba Polda Kalsel  diantaranya saksi LEO AMANDA dan saksi SANDY OKTIYANTO, S.AB yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarkat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021  sekitar pukul 15.30 Wita  petugas mendatangi  rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kelayan B Gang Cempaka No. 57 Rt. 13 Kelurahan Kelayan  Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin saat petugas ditempat tersebut kemudian dengan disaksikan oleh Ketua Rt setempat yaitu saksi NOOR AIDA waktu itu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,19 gram (berat bersih 1 gram), 1 (satu) pak plastik klip serta uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam kotak HP warna putih yang disimpan di bawah kasur dalam rumah terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu-sabu  tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Adapun sabu-sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02645/NNF/2021 tanggal 31 Maret 2021 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya