Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm | HERLAN HAFIIDH JIKWA | PT.SAPTAINDRA SEJATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Penggugat mohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, berkenan untuk mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dengan amar Putusan sebagai berikut : PRIMAIR
1 x 7 x Rp. 3.208.000,- = Rp. 22.456.000,-
1 x 3 x Rp. 3.208.000,- = Rp. 9.624.000.- Total = Rp. 32.080.000,-
dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat Rp. 32.080.000,- x 15% = Rp. 4.812.000,-
Jumlah yang harus dibayar Tergugat = Rp.45.140.648,-
6 (enam) bulan x Upah 6 (enam) bulan x Rp. 3.208.000,- : Rp. 19.248.000,-
SUBSIDAIR
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |