Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2022/PN Bjm VICTOR RIDHO KUMBORO, SH Wartaniyah Als Ita Binti Lukman Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2022/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 113/O.3.10/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RIDHO KUMBORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wartaniyah Als Ita Binti Lukman Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa WARTA Als ITA Binti LUKMAN (Alm)  pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam Bulan Agustus Tahun 2022, bertempat di Jalan Barito Hulu, Rt. 51 Rw. 03 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A,B, dan C tidak mendapatkan izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada saat terdakwa berada dirumahnya Jalan Barito Hulu, Rt. 52 Rw. 5 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin atau pesisir Sungai Barito Banjarmasin datang beberapa anggota Polisi dari Sat Polairud Polresta Banjarmasin yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol, kemudian anggota Polisi dari Sat Polairud Polresta Banjarmasin melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan di ruang tamu terdakwa yaitu :

9 (sembilan) botol merk MAINSON kadar alkohol 43%
2 (dua) botol merk anggur merah kadar alkohol 14,7%
5 (lima) botol merk anggur merah gold kadar alkohol 19,7%
5 (lima) botol merk malaga kadar alkohol 14,7%
12 (dua belas) botol anggur putih kadar alkohol 14,7%
8 (delapan) botol merk Newport kadar alkohol 19,7%
7 (tujuh) botol merk Guinness kadar alkohol 4,9%
1 (satu) botol merk bir bintang kadar alkohol 4,7%

Bahwa terdakwa dalam menjual minuman beralkohol sudah sekitar 3 (tiga) bulan dan terdakwa dalam menjual minuman beralkohol tersebut tanpa ada izin dari Walikota atau pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 10 dan Pasal 11 PERDA Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Banjarmasin.

Pihak Dipublikasikan Ya