Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.RAMADHENNY
2.RISDAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAMADHENNY
2RISDAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.782.378,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 215.782.378,- ( DUA RATUS LIMA BELAS JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 149.172.700,- ( SERATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS TUJUH PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS ) ditambah bunga sebesar 66.609.678,- ( ENAM PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS SEMBILAN RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM NO. 1512 ATAS NAMA RAMADHENNY Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak