Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1166/Pid.Sus/2019/PN Bjm Muhammad Arifin, SH SURIYADI ALS YADI BIN SELAMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1166/Pid.Sus/2019/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-722/Q.3.10/Enz.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Arifin, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIYADI ALS YADI BIN SELAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----------Bahwa terdakwa Suriyadi als  Isur  Bin  Selamat pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2019  sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Juli  2019, bertempat  Jalan Teluk Tiram Darat  Gg. ABC No.67  Rt.131 Rw.01    Kelurahan  Telawang  Kec.  Banjarmaisn Barat  Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan  atau  menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud  pada pasal 114 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut; --

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  berawal saksi Hamka, SH dan sdr. Fachrusy Syakirin  petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel   mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang dilakukan oleh terdakwa Suryadi als Yadi bin Selamat , kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap terdakwa Suryadi Als Yadi bin Selamat, selanjutnya  petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat akan mengantarkan sabu dengan mengenderai sepeda motor ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu  dengan berat kotor  50,68 gram (berat bersih 49,88 gram), 1  buah lembar plastik   warna emas, 1 (satu) paket sabu  dengan berat kotor  2,59 (berat bersih 2,41 gram),  1 (satu) butir pil XTC logo panda warna biru berat bersih 0,33 gram, 1 bh kotak rokok merk Sampoerna 16 warna putih, 2 (dua) paket sabu berat kotor 1, 68 gram (berat bersih 1,32 gram), 16 butir pil XTC warna merah muda berat bersih 6,38 gram, 1 bh dompet  corak bunga, 1 lembar plastic  warna hitam, 2 bh sendok sabu terbuat dari sedotan,  1 bh timbangan digital merk Constan warna hitam, 1 lembar  tisu, 1 pak plastik klip, 1  bh sepeda motor  merk Honda Beat warna merah muda No.Pol DA 6505 ABC, 1 (satu) buah Hp merk Samsung  warna putih,  Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
Bahwa  terdakwa memperoleh sabu sebanyak 60 gram dan 20 butir XTC  dengan cara membeli dari sdr Erik dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), akan tetapi uang pembelian belum diserah terdakwa dengan perjanjian  uang pembelian diserahkan apabila ada yang sudah laku terjual.

-     Bahwa setelah petugas menanyakan  siapa pemilik semua barang bukti kemudian terdakwa  mengaku miliknya  

selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa :  1 (satu) paket sabu  dengan berat kotor  50,68 gram (berat bersih 49,88 gram), 1  buah lembar plastik   warna emas, 1 (satu) paket sabu  dengan berat kotor  2,59 (berat bersih 2,41 gram),  1 (satu) butir pil XTC logo panda warna biru berat bersih 0,33 gram, 1 bh kotak rokok merk Sampoerna 16 warna putih, 2 (dua) paket sabu berat kotor 1, 68 gram (berat bersih 1,32 gram), 16 butir pil XTC warna merah muda berat bersih 6,38 gram, 1 bh dompet  corak bunga, 1 lembar plastic  warna hitam, 2 bh sendok sabu terbuat dari sedotan,  1 bh timbangan digital merk Constan warna hitam, 1 lembar  tisu, 1 pak plastik klip, 1  bh sepeda motor  merk Honda Beat warna merah muda No.Pol DA 6505 ABC, 1 (satu) buah Hp merk Samsung  warna putih,  Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut ; ---------------------------------------------------------

Adapun sabu-sabu  1 (satu) paket sabu  dengan berat kotor  50,68 gram (berat bersih 49,88 gram), 1 (satu) paket sabu  dengan berat kotor  2,59 (berat bersih 2,41 gram),  1 (satu) butir pil XTC logo panda warna biru berat bersih 0,33 gram2 (dua) paket sabu berat kotor 1, 68 gram (berat bersih 1,32 gram), 16 butir pil XTC warna merah muda berat bersih 6,38 gram, yang disita oleh petugas setelah dilakukan penyisihan dan pemeriksaan di Laboratorium     Kriminalistik   Cabang     Surabaya     sesuai    dengan   Surat  nomor : LAB:06591 /NNF/2019 tanggal  15  Juli  2019 yang ditanda tangani oleh Imam Mukti. S.Si.M.Apt,  ternyata POSITIF mengandung METAMFETAMINA  yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I  (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ; ---------------------------------------------------

Bahwa terdakwa secara tanpa hak, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan; ---------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

   

Subsidair   :

---------- Bahwa terdakwa Suriyadi als  Isur  Bin  Selamat pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair diatas, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat  (1)  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  berawal saksi Hamka, SH dan sdr. Fachrusy Syakirin  petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel   mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang dilakukan oleh terdakwa Suryadi als Yadi bin Selamat , kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap terdakwa Suryadi Als Yadi bin Selamat, selanjutnya  petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat akan mengantarkan sabu dengan mengenderai sepeda motor ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu  dengan berat kotor  50,68 gram (berat bersih 49,88 gram), 1  buah lembar plastik   warna emas, 1 (satu) paket sabu  dengan berat kotor  2,59 (berat bersih 2,41 gram),  1 (satu) butir pil XTC logo panda warna biru berat bersih 0,33 gram, 1 bh kotak rokok merk Sampoerna 16 warna putih, 2 (dua) paket sabu berat kotor 1, 68 gram (berat bersih 1,32 gram), 16 butir pil XTC warna merah muda berat bersih 6,38 gram, 1 bh dompet  corak bunga, 1 lembar plastic  warna hitam, 2 bh sendok sabu terbuat dari sedotan,  1 bh timbangan digital merk Constan warna hitam, 1 lembar  tisu, 1 pak plastik klip, 1  bh sepeda motor  merk Honda Beat warna merah muda No.Pol DA 6505 ABC, 1 (satu) buah Hp merk Samsung  warna putih,  Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
Bahwa  terdakwa memperoleh sabu sebanyak 60 gram dan 20 butir XTC  dengan cara membeli dari sdr Erik dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), akan tetapi uang pembelian belum diserah terdakwa dengan perjanjian  uang pembelian diserahkan apabila ada yang sudah laku terjual.

-     Bahwa setelah petugas menanyakan  siapa pemilik semua barang bukti kemudian terdakwa  mengaku miliknya 

selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa :  1 (satu) paket sabu  dengan berat kotor  50,68 gram (berat bersih 49,88 gram), 1  buah lembar plastik   warna emas, 1 (satu) paket sabu  dengan berat kotor  2,59 (berat bersih 2,41 gram),  1 (satu) butir pil XTC logo panda warna biru berat bersih 0,33 gram, 1 bh kotak rokok merk Sampoerna 16 warna putih, 2 (dua) paket sabu berat kotor 1, 68 gram (berat bersih 1,32 gram), 16 butir pil XTC warna merah muda berat bersih 6,38 gram, 1 bh dompet  corak bunga, 1 lembar plastic  warna hitam, 2 bh sendok sabu terbuat dari sedotan,  1 bh timbangan digital merk Constan warna hitam, 1 lembar  tisu, 1 pak plastik klip, 1  bh sepeda motor  merk Honda Beat warna merah muda No.Pol DA 6505 ABC, 1 (satu) buah Hp merk Samsung  warna putih,  Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut ; ---------------------------------------------------------
Adapun sabu-sabu  1 (satu) paket sabu  dengan berat kotor  50,68 gram (berat bersih 49,88 gram), 1 (satu) paket sabu  dengan berat kotor  2,59 (berat bersih 2,41 gram),  1 (satu) butir pil XTC logo panda warna biru berat bersih 0,33 gram2 (dua) paket sabu berat kotor 1, 68 gram (berat bersih 1,32 gram), 16 butir pil XTC warna merah muda berat bersih 6,38 gram, yang disita oleh petugas setelah dilakukan penyisihan dan pemeriksaan di Laboratorium     Kriminalistik   Cabang     Surabaya     sesuai    dengan   Surat  nomor : LAB:06591 /NNF/2019 tanggal  15  Juli  2019 yang ditanda tangani oleh Imam Mukti. S.Si.M.Apt,  ternyata POSITIF mengandung METAMFETAMINA  yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I  (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik

Bahwa terdakwa secara tanpa hak, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan; ---------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya