Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1166/Pid.Sus/2019/PN Bjm | Muhammad Arifin, SH | SURIYADI ALS YADI BIN SELAMAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1166/Pid.Sus/2019/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-722/Q.3.10/Enz.2/10/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ----------Bahwa terdakwa Suriyadi als Isur Bin Selamat pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2019 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019, bertempat Jalan Teluk Tiram Darat Gg. ABC No.67 Rt.131 Rw.01 Kelurahan Telawang Kec. Banjarmaisn Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada pasal 114 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut; -- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi Hamka, SH dan sdr. Fachrusy Syakirin petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang dilakukan oleh terdakwa Suryadi als Yadi bin Selamat , kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap terdakwa Suryadi Als Yadi bin Selamat, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat akan mengantarkan sabu dengan mengenderai sepeda motor ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 50,68 gram (berat bersih 49,88 gram), 1 buah lembar plastik warna emas, 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 2,59 (berat bersih 2,41 gram), 1 (satu) butir pil XTC logo panda warna biru berat bersih 0,33 gram, 1 bh kotak rokok merk Sampoerna 16 warna putih, 2 (dua) paket sabu berat kotor 1, 68 gram (berat bersih 1,32 gram), 16 butir pil XTC warna merah muda berat bersih 6,38 gram, 1 bh dompet corak bunga, 1 lembar plastic warna hitam, 2 bh sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 bh timbangan digital merk Constan warna hitam, 1 lembar tisu, 1 pak plastik klip, 1 bh sepeda motor merk Honda Beat warna merah muda No.Pol DA 6505 ABC, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), - Bahwa setelah petugas menanyakan siapa pemilik semua barang bukti kemudian terdakwa mengaku miliknya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 50,68 gram (berat bersih 49,88 gram), 1 buah lembar plastik warna emas, 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 2,59 (berat bersih 2,41 gram), 1 (satu) butir pil XTC logo panda warna biru berat bersih 0,33 gram, 1 bh kotak rokok merk Sampoerna 16 warna putih, 2 (dua) paket sabu berat kotor 1, 68 gram (berat bersih 1,32 gram), 16 butir pil XTC warna merah muda berat bersih 6,38 gram, 1 bh dompet corak bunga, 1 lembar plastic warna hitam, 2 bh sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 bh timbangan digital merk Constan warna hitam, 1 lembar tisu, 1 pak plastik klip, 1 bh sepeda motor merk Honda Beat warna merah muda No.Pol DA 6505 ABC, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut ; --------------------------------------------------------- Adapun sabu-sabu 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 50,68 gram (berat bersih 49,88 gram), 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 2,59 (berat bersih 2,41 gram), 1 (satu) butir pil XTC logo panda warna biru berat bersih 0,33 gram2 (dua) paket sabu berat kotor 1, 68 gram (berat bersih 1,32 gram), 16 butir pil XTC warna merah muda berat bersih 6,38 gram, yang disita oleh petugas setelah dilakukan penyisihan dan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya sesuai dengan Surat nomor : LAB:06591 /NNF/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Imam Mukti. S.Si.M.Apt, ternyata POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; --------------------------------------------------- Bahwa terdakwa secara tanpa hak, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan; --------------------------------------------------------------- -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------
Subsidair : ---------- Bahwa terdakwa Suriyadi als Isur Bin Selamat pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair diatas, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat (1) perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi Hamka, SH dan sdr. Fachrusy Syakirin petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang dilakukan oleh terdakwa Suryadi als Yadi bin Selamat , kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap terdakwa Suryadi Als Yadi bin Selamat, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat akan mengantarkan sabu dengan mengenderai sepeda motor ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 50,68 gram (berat bersih 49,88 gram), 1 buah lembar plastik warna emas, 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 2,59 (berat bersih 2,41 gram), 1 (satu) butir pil XTC logo panda warna biru berat bersih 0,33 gram, 1 bh kotak rokok merk Sampoerna 16 warna putih, 2 (dua) paket sabu berat kotor 1, 68 gram (berat bersih 1,32 gram), 16 butir pil XTC warna merah muda berat bersih 6,38 gram, 1 bh dompet corak bunga, 1 lembar plastic warna hitam, 2 bh sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 bh timbangan digital merk Constan warna hitam, 1 lembar tisu, 1 pak plastik klip, 1 bh sepeda motor merk Honda Beat warna merah muda No.Pol DA 6505 ABC, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), - Bahwa setelah petugas menanyakan siapa pemilik semua barang bukti kemudian terdakwa mengaku miliknya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 50,68 gram (berat bersih 49,88 gram), 1 buah lembar plastik warna emas, 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 2,59 (berat bersih 2,41 gram), 1 (satu) butir pil XTC logo panda warna biru berat bersih 0,33 gram, 1 bh kotak rokok merk Sampoerna 16 warna putih, 2 (dua) paket sabu berat kotor 1, 68 gram (berat bersih 1,32 gram), 16 butir pil XTC warna merah muda berat bersih 6,38 gram, 1 bh dompet corak bunga, 1 lembar plastic warna hitam, 2 bh sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 bh timbangan digital merk Constan warna hitam, 1 lembar tisu, 1 pak plastik klip, 1 bh sepeda motor merk Honda Beat warna merah muda No.Pol DA 6505 ABC, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut ; --------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa secara tanpa hak, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan; --------------------------------------------------------------- -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |