Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2024/PN Bjm Romly Salijo, SH Muhdar M. S Als Udar Bin Mahmud (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-918/0.3.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Romly Salijo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhdar M. S Als Udar Bin Mahmud (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

----------- Bahwa ia Terdakwa Muhdar M. S Als Udar Bin Mahmud (Alm) pada hari Jum’at tanggal 08 Desember tahun 2023 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Niaga Pasar Sudimampir Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

    • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa Muhdar M. S Als Udar Bin Mahmud (Alm) membeli zenith dari saudara Anang (masih dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), tujuan terdakwa membeli obat zenith tersebut untuk dijual kembali dengan ketentuan untuk pembayarannya dilakukan secara langsung dan untuk harganya adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perbutir, untuk persatu kantong Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang terdakwa dapatkan kurang lebih Rp. 10.000,- (sepuluh eibu rupiah) per 1 (satu) bungkusnya. Lalu terdakwa juga ada membeli obat jenis IFTISON sebanyak 62 (enam puluh dua) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per box dan obat jenis DEXTRO sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per box dari saudara IBU (masih dalam Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan yang sama yaitu untuk dijual kembali kepada pembeli di kios yang terdakwa miliki;
    • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Desember sekitar pukul 19.00 saksi M. Andrean Rizieq Saputra Bin H. Awal Rahmat dan saksi Bayu Putra Ramadhan Bin Suwardi beserta tim patroli gasum Ditsamapta Polda Kalsel sedang melalukan tugas patroli di sekitar Jalan Niaga Pasar Sudimampir, lalu para petugas yang sedang melakukan patroli melihat terdakwa yang sedang menutup kiosnya di pasar Sudimampir, kemudian para petugas menghampiri kios milik terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan, dalam pemeriksaan tersebut para petugas menemukan brankas berbentuk buku yang didalmnya berisi 710 (tujuh ratus sepuluh) butir obat warna putih yang diduga KARISPRODOL dengan berat bersih 397,60 gram. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan disita untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0168 tanggal 22 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------------- Bahwa ia Terdakwa Muhdar M. S Als Udar Bin Mahmud (Alm) pada hari Jum’at tanggal 08 Desember tahun 2023 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Niaga Pasar Sudimampir Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

    • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa Muhdar M. S Als Udar Bin Mahmud (Alm) membeli zenith dari saudara Anang (masih dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), tujuan terdakwa membeli obat zenith tersebut untuk dijual kembali dengan ketentuan untuk pembayarannya dilakukan secara langsung dan untuk harganya adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perbutir, untuk persatu kantong Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang terdakwa dapatkan kurang lebih Rp. 10.000,- (sepuluh eibu rupiah) per 1 (satu) bungkusnya. Lalu terdakwa juga ada membeli obat jenis IFTISON sebanyak 62 (enam puluh dua) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per box dan obat jenis DEXTRO sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per box dari saudara IBU (masih dalam Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan yang sama yaitu untuk dijual kembali kepada pembeli di kios yang terdakwa miliki;
    • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Desember sekitar pukul 19.00 saksi M. Andrean Rizieq Saputra Bin H. Awal Rahmat dan saksi Bayu Putra Ramadhan Bin Suwardi beserta tim patroli gasum Ditsamapta Polda Kalsel sedang melalukan tugas patroli di sekitar Jalan Niaga Pasar Sudimampir, lalu para petugas yang sedang melakukan patroli melihat terdakwa yang sedang menutup kiosnya di pasar Sudimampir, kemudian para petugas menghampiri kios milik terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan, dalam pemeriksaan tersebut para petugas menemukan brankas berbentuk buku yang didalmnya berisi 710 (tujuh ratus sepuluh) butir obat warna putih yang diduga KARISPRODOL dengan berat bersih 397,60 gram. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan disita untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0168 tanggal 22 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------

 

DAN

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa Muhdar M. S Als Udar Bin Mahmud (Alm) pada hari Jum’at tanggal 08 Desember tahun 2023 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Niaga Pasar Sudimampir Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan tindak pidana “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

    • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa Muhdar M. S Als Udar Bin Mahmud (Alm) membeli zenith dari saudara Anang (masih dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), tujuan terdakwa membeli obat zenith tersebut untuk dijual kembali dengan ketentuan untuk pembayarannya dilakukan secara langsung dan untuk harganya adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perbutir, untuk persatu kantong Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang terdakwa dapatkan kurang lebih Rp. 10.000,- (sepuluh eibu rupiah) per 1 (satu) bungkusnya. Lalu terdakwa juga ada membeli obat jenis IFTISON sebanyak 62 (enam puluh dua) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per box dan obat jenis DEXTRO sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per box dari saudara IBU (masih dalam Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan yang sama yaitu untuk dijual kembali kepada pembeli di kios yang terdakwa miliki;
    • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Desember sekitar pukul 19.00 saksi M. Andrean Rizieq Saputra Bin H. Awal Rahmat dan saksi Bayu Putra Ramadhan Bin Suwardi beserta tim patroli gasum Ditsamapta Polda Kalsel sedang melalukan tugas patroli di sekitar Jalan Niaga Pasar Sudimampir, lalu para petugas yang sedang melakukan patroli melihat terdakwa yang sedang menutup kiosnya di pasar Sudimampir, kemudian para petugas menghampiri kios milik terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan, dalam pemeriksaan tersebut para petugas menemukan brankas berbentuk buku yang didalmnya berisi 710 (tujuh ratus sepuluh) butir obat warna putih yang diduga KARISPRODOL dengan berat bersih 397,60 gram. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan disita untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0168 tanggal 22 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt. Menyatakan bahwa obat-obatan tersebut pada awalnya memiliki ijin edar namun sudah dicabut ijin edarnya seperti PCC yang mengandung Carisoprodol berdasarkan SK Kepala Badan POM RI Nomor HK.04.1.35.07.13.3856 tanggal 24 Juli 2013 sebagai perubahan atas Keputusan Nomor HK.04.1.35.06.1.3535.2013 Tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Carisoprodol. Berdasarkan Keputusan Badan POM RI Nomor HK.04.1.35.07.13.3855.tanggal 24 Juli 2013 tentang perubahan atas Keputusan Badan POM RI No.HK.04.1.35.06.13.3535.tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dektrometorphan sediaan Tunggal. Dapat saya jelaskan bahwa untuk obat jenis tersebut dikategorikan sediaan farmasi namun karena sediaan tersebut sudah dibatalkan izin edarnya maka status legalitas sediaan farmasi tersebut termasuk dalam kriterian sediaan farmasi ilegal atau Tanpa Izin Edar (TIE).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya