Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Bjm Fendi Sugiarto Lukman Hakim, S. Sos Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fendi Sugiarto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI SUGIYANTO SH, MHFendi Sugiarto
Tergugat
NoNama
1Lukman Hakim, S. Sos
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H,Lukman Hakim, S. Sos
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut ;
  3. Menyatakan demi hukum, bahwa Perjanjian Tanggal 03 Maret 2021 antara Penggugat dan Tergugat, adalah SAH dan mengikat sebagai undang-undang terhadap Penggugat dan Tergugat ;
  4. Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat ;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat agar segera melaksanakan kewajibannya yaitu membayar kewajiban Pokok yaitu sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah); sebagai bentuk kerugian materiil, dan membayar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagai bentuk kerugian inmateriil, sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar rupiah); ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
  6. Menetapkan satu unit rumah yang terletak di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, dengan SHM No.3085 atas nama Ummu Febriana (istri dari Tergugat) adalah Hak Milik dari Penggugat; dan segera diserahkan kepada Penggugat tanpa alasan dan beban apapun juga;
  7. Menyatakan  putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang adil-adilnya (ex aequo et bono) dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak