Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.Sus/2024/PN Bjm Mashuri, S.H. DANIEL AGUSTINUS Alias DANIEL Bin FAUZI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 318/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1215/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mashuri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL AGUSTINUS Alias DANIEL Bin FAUZI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-----------Bahwa terdakwa DANIEL AGUSTINUS Alias DANIEL Bin FAUZI SAPUTRA, pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kelayan B Gang Gembira Rt. 16 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari tertangkapnya saksi MUHAMMAD ADITYA Alias ADIT Bin NORIPANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) oleh anggota Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Selatan diantaranya saksi TOTOK LESMANA dan saksi BAYU SAMUDERA di Jalan Kelayan B Gang Gembira Rt 15 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin karena kedapatan menyimpan atau memiliki 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) Gram, dimana ketika dilakukan Interogasi oleh anggota Kepolisian tersebut di atas, diketahui kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA Alias ADIT  mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa DANIEL AGUSTINUS Alias DANIEL Bin FAUZI SAPUTRA, mengetahui informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wita, anggota Kepolisian mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Jalan Kelayan B Gang Gembira Rt.16 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, selanjutnya anggota Kepolisian mendobrak pintu rumah terdakwa, dan mendapati terdakwa sedang berada di dalam rumahnya, setelah itu anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan rumah dan badan terdakwa, dimana beberapa saat kemudian ditemukan barang bukti berupa  5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 1,11 (satu koma satu satu) Gram, 1 (satu) buah bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sendok plastik terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Gunting, dan 1 (satu) buah plester bening di atas lantai rumah tersebut yang diakui sebagai milik terdakwa yang sebelumnya dari dibeli terdakwa dari Sdr. RAHMATULLAH (masih dalam pencarian).

- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

- Bahwa selanjutnya 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 1,11 (satu koma satu satu) Gram disisihkan sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0200 tanggal 29 Pebruari 2024 terhadap Sample tersebut disimpulkan mengandung Metamfetamina=positif, terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-----------terdakwa DANIEL AGUSTINUS Alias DANIEL Bin FAUZI SAPUTRA, pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kelayan B Gang Gembira Rt. 16 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari tertangkapnya saksi MUHAMMAD ADITYA Alias ADIT Bin NORIPANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) oleh anggota Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Selatan diantaranya saksi TOTOK LESMANA dan saksi BAYU SAMUDERA di Jalan Kelayan B Gang Gembira Rt 15 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin karena kedapatan menyimpan atau memiliki 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) Gram, dimana ketika dilakukan interogasi oleh anggota Kepolisian tersebut di atas, diketahui kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA Alias ADIT  mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa DANIEL AGUSTINUS Alias DANIEL Bin FAUZI SAPUTRA, mengetahui informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wita, anggota Kepolisian mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Jalan Kelayan B Gang Gembira Rt.16 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, selanjutnya anggota Kepolisian mendobrak pintu rumah terdakwa, dan mendapati terdakwa sedang berada di dalam rumahnya, setelah itu anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan rumah dan badan terdakwa, dimana beberapa saat kemudian ditemukan barang bukti berupa  5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 1,11 (satu koma satu satu) Gram, 1 (satu) buah bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sendok plastik terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Gunting, dan 1 (satu) buah plester bening di atas lantai rumah tersebut yang diakui sebagai milik terdakwa.

- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

- Bahwa selanjutnya 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 1,11 (satu koma satu satu) Gram disisihkan sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0200 tanggal 29 Pebruari 2024 terhadap Sample tersebut disimpulkan mengandung Metamfetamina=positif, terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya